![]() |
Kepala SMAN 2 Kota Malang, Eny Retno Diwati bersama Ketua YLC Peradi Malang, Hatarto Pakpahan yang diundang untuk sosialisasi dan edukasi hukum ke siswa dan warga SMANDA./dok. JSN-ANS |
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - SMAN 2 Kota Malang mengundang Ketua YLC Peradi pada upacara bendera Senin (21/7) kemarin.
Kehadiran praktisi hukum ini guna mengedukasi kepada siswa SMAN 2 Kota Malang, Jawa Timur, terkait pemahaman hukum sejak dini.
Ketika anak sudah paham terkait hukum maka harapannya adalah mereka menghindari beragam aksi kenakalan remaja di lingkungan sosial secara umum maupun di sekolah.
Upaya pencegahan dini inilah yang dilakukan SMAN 2 Kota Malang dengan mengundang Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Malang, Dr Hatarto Pakpahan SH MH CLA.
Hatarto pun merupakan bagian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Malang.
Momen menghadirkan Ketua YLC Peradi Malang ini turut disaksikan langsung oleh keluarga besar SMA Negeri 2 Kota Malang di halaman sekolah.
Pada momen ini, Kepala SMAN 2 Kota Malang, Eny Retno Diwati MPd mengungkapkan bahwa pihaknya mengundang praktisi hukum guna mengedukasi seluruh warga SMANDA--julukan SMAN 2 Kota Malang.
"Kami menyadari, masih awam terhadap pemahaman hukum. Karena itu, kami menghadirkan praktisi hukum dari Peradi, untuk menjadi partner kerja di dalam memberikan edukasi pemahaman dan pendidikan hukum. Sehingga, di sekolah kami, tidak sampai terjadi pelanggaran hukum, baik bagi tenaga pendidik hingga bagi siswa," ungkap Eny dalam rilis resmi kepada JSN.
Menurutnya, mendatangkan praktisi hukum seperti Hatarto Pakpahan merupakan bagian dari pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Apalagi menurutnya, pada usia anak dan remaja, masih kategori labil di dalam praktik pergaulan dan sosialisasi dengan lingkungan sekitarnya.
"Terkadang, bermula dari sekadar candaan, bisa berlanjut ke tindakan pelanggaran. Namun hal itu, dirasa belum sepenuhnya disadari dan dipahami," beber Eny.
"Kami berterima kasih kepada Peradi atas kehadirannya. Dengan diberikan pemahaman hari ini, para siswa lebih mengetahui batasannya. Pada bagian mana, masuk kategori pelanggaran dan lainya. Untuk itu, kegiatan ini adalah bagian dari upaya pencegahan secara lebih dini," jelasnya.
Ketika semua pihak mengetahui batasan dan rambu-rambunya, ia berharap tidak sampai ada peristiwa yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang.
Selain itu, dalam agenda tersebut, juga diketahui gambaran langkah dan solusi jika ada permasalahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Menilik pada momen upacara bendera Smanda, Ketua YLC Peradi Malang, Dr. Hatarto Pakpahan juga didaulat menjadi Pembina Upacara.
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Merdeka Malang ini menyampaikan materi penyuluhan hukum. Materi ini disampaikan langsung ke ribuan siswa-siswi SMA Negeri 2 Kota Malang.
"Pada intinya, kami melaksanakan pencegahan. Melalui YLC Peradi Malang Goes to School, kami melakukan sosialisasi penyuluhan hukum kepada siswa sekolah. Ada pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Termasuk sekolah-sekolah lain, perlu juga mendapatkan informasi dan pemahaman--tentang literasi hukum," ungkap Hatarto.
Ia menambahkan, sosialisasi di sekolah tidak berarti ada peristiwa atau kejadian pelanggaran.
Walaupun, menurutnya, mungkin ada perundungan kecil yang bisa saja terjadi. Sebab, tindakan perundungan (bully) ada kategorinya, mulai dari ringan, sedang, dan berat.
"Terkait dengan bully, ancaman hukuman cukup berat. Karena itu, sebisa mungkin hal itu tidak sampai terjadi. Edukasi dan pencegahan perlu terus dilakukan. Salah satunya, memberikan kesadaran dan menyamakan persepsi," imbuhnya.
Hatarto juga menegaskan bahwa, praktik edukasi, sosialisasi hukum, hingga pengenalan profesi, akan terus dilakukan.
Melalui program Peradi Goes to School menjadi salah satu cara untuk menyiapkan generasi yang sehat, cerdas, secara mental sosial, hingga fisik. ***
Editor: YAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?