![]() |
Putusan Bayu Putra Subandi, mantan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan pada Senin (28/7) di Surabaya yang terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor./dok. Istimewa |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Mantan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan Pasuruan, Bayu Putra Subandi mendapat putusan pada Senin, 28 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Menurut putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, terdakwa Bayu Putra Subandi terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan pidana pokok 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok, juga ada pidana denda senilai 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Lalu, uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar yang dikurangi Rp 191 juta dari uang titipan dengan subsidair 3 tahun penjara.
Putusan ini melibatkan barang bukti nomor 353 berupa uang tunai Rp 191 juta yang digunakan sebagai pengembalian dan dirampas untuk negara.
Hasil dari putusan ini tidak langsung mendapat reaksi kepastian antara menerima atau menolak dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Berikut ini ringkasan hasil putusan Bayu Putra Subandi pada Senin, 28 Juli 2025.
Pasal yang terbukti: Pasal 2 UU Tipikor
Pidana pokok: 6 tahun penjara
Pidana denda: Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp 1.955.948.260 dikurangi Rp 191.690.000 dari uang titipan, subsidair 3 tahun penjara
Barang Bukti: seluruhnya conform JPU. (BB no. 353 uang tunai 191 juta digunakan sebagai pengembalian dan dirampas untuk negara)
Biaya Perkara: Rp 5000
Sikap JPU: pikir-pikir
Sikap Terdakwa & PH: pikir-pikir.
Sebelumnya, sidang perdana kasus tipikor PKBM Salafiyah Kejayan Kabupaten Pasuruan ini dilaksanakan pada 19 Maret 2025 lalu.
Kasus ini menyeret mantan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan, Bayu Putra Subandi.
Publik Kabupaten Pasuruan pun turut menyoroti kasus korupsi ini karena PKBM merupakan lembaga bidang pendidikan non-formal.
Namun, keberadaan kasus ini mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. ***
Penulis: YAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?