![]() |
Sumber: lira.co.id |
ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM - Perdebatan soal satgas dan ormas yang beberapa waktu cukup mengemuka, yang mana akibat dari beberapa permasalahan yang disinyalir melibatkan ormas/satgas, hingga kemudian seolah menyamaratakan antara organisasi kemasyarakatan (ormas)/ satgas sama dengan premanisme, maka perlu untuk diurai kembali bahwasannya “Premanisme adalah suatu perbuatan atau dalam hal ini merupakan kata kerja, dan tidak bisa diletakkan sebagai sifat baku atau bahkan identitas dari suatu ormas, sebab pada kenyataannya kekerasan tidak melulu hadir karena ormas, atau artinya ormas tidak selalu melahirkan kekerasan, sebab banyak juga kerja-kerja ormas yang dapat dinilai sebagai kontribusi positif terhadap perkembangan bangsa dan negara, termasuk dalam hal ini sebagai kontrol sosial terhadap bagaimana berjalannya roda pemerintahan”.
Seperti misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat yang dalam hal ini berbentuk badan hukum Perkumpulan, yang sering dikenal dengan singkatan LIRA, telah setidaknya sejak tahun 2016 melakukan aktifitas sosial kemasyarakatan, dan akan cukup banyak jejak digital yang menunjukkan kiprah positif, bagaimana Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memberikan kontribusi terhadap jalannya bangsa ini, terlebih Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini merupakan non government organisation (NGO) yang hadir secara nasional karena memang memiliki niat untuk menjadi shadow of government, dalam arti akan senantiasa berupaya membayangi semua gerak pemerintahan secara nasional sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya, dengan harapan jalannya roda pemerintahan akan senantiasa sesuai dengan rel yang ada, atau berarti sesuai dengan hokum dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, keberadaan struktur organisasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mirip dengan struktur pemerintahan, misalnya pimpinan ditingkat nasional adalah Presiden dengan jajaran mentri-mentrinya, sedangkan struktur di tingkat propinsi dipimpin Gubernur dengan kepala-kepala dinas, termasuk dalam hal ini sampai dengan struktur ditingkat Kota/Kabupaten yang dipimpin Walikota/Bupati menyesuaikan dengan bentuk pemerintahan daerah tingkat 2 yang bersangkutan.
Mungkin karena nama besar dan jejak sejarah positif yang cukup kental terkait Lumbung Informasi Rakyat disingkat (LIRA) itulah, masyarakat relative cukup familiar dengan nama Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA, sehingga terkecoh bahwasannya selain terdapat Lumbung Informasi Rakyat disingkat (LIRA), ada Perkumpulan yang Namanya memang LSM LIRA (tanpa ada terjemahan atau kepanjangan dari nama tersebut), yang mana secara mudahnya, di masyarakat sama-sama di identifikasi dengan nama LIRA, padahal sejatinya terdapat dua Lembaga yang berbeda.
Sebagaimana contoh paling konkrit, bisa di cek jejak digital pada polemik perkara keberadaan tempat wisata Santera di Kabupaten Malang, yang ternyata terdapat LSM LIRA yang mendorong untuk agar pemerintah kabupaten Malang melakukan penutupan dengan alasan perijinan belum selesai seutuhnya, dan terdapat Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat disingkat (LIRA), yang meminta pemerintah harus arif melihat permasalahan dengan alasan keberadaan tempat wisata santera telah menjadi sandaran warga sekitar untuk mencari nafkah, dan perihal perijinan jikalau ternyata lama, perlu digali permasalahannya, kenapa kok sampai lama perijinan belum selesai, padahal semestinya jikalau ada investasi yang relative padat karya dan punya itikat baik untuk menyelesaiakan perijinan, harusnya dipermudah ijinnya, jangan sampai dipersulit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?