![]() |
Suasana Sidang Kasus Penipuan kasus tanah dll. oleh Oknum Pegawai PUPR Sampang (Syamsiah). |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM - Sidang perkara nomor: 129/Pid. B/2025/PN. Spg tentang perkara penipuan dan atau/penggelapan yang menyeret Terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kini semakin menarik perhatian banyak kalangan termasuk diantaranya Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S), Sahabat Pengadilan (Friends of Court) dan rekan-rekan Pegiat Hukum di luar wilayah Kabupaten Sampang.
Besok Selasa, (29/07/2025) Majelis Hakim Fatchur Rochman, SH., MH selaku Ketua didampingi Anggota Adji Prakoso, SH., MH dan Hendra Cordova Masputra, SH., MH sesuai agenda sidang pembacaan “Putusan Sela”, dan akan mempertimbangkan Eksepsi PH Terdakwa dan Tanggapan JPU Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (22/07/2025).
Korban penipuan Rindawati, saat dihubungi Jatimsatunews&tim, Senin (28/07/2025) menyampaikan optimismenya bahwa Eksepsi PH Terdakwa DITOLAK dengan beberapa indicator dan beberapa hal yang substansial dan fundamental serta konsekuensinya Majelis Hakim akan melanjutkan agenda sidang berikutnya untuk memeriksa pokok perkara.
Yang pertama kata Korban, saya mendapatkan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan jika ketiga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dari sisi integritas dan moralitasnya tak diragukan.
Hal ini dapat dibuktikan kata Korban, dari track record beberapa perkara yang ditangani ketiga Majelis Hakim ini berakhir dengan vonis di luar prediksi atau bahkan putusannya di atas Rencana Tuntutan (Rentut) JPU Kejari Sampang.
Yang Kedua Kata Korban melanjutkan, JPU Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH tetap konsisten baik dalam dakwaan maupun saat membacakan tanggapan Eksepsi PH Terdakwa, Syamsiyah.
Terkonfirmasi pada Kamis (10/07/2025) dalam dakwaan JPU Kejari Sampang, Indah Asry Pinatasari, SH “Bahwa Terdakwa SYAMSIYAH Binti ACHMAD HASAN bersama-sama dengan Tersangka RIZAL (dalam perkara Splitzing, kini dalam tahap DIK pada Satreskrim Polres Sampang) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekitar bulan Oktober 2018 s/d bulan Februari 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2018 s/d Tahun 2019, bertempat di rumah Saksi Korban, RINDAWATI yang beralamat di Dusun Kendal, Desa Baruh, Kec. Sampang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”.
Masih dalam Dakwaan dan Tanggapan JPU, Bahwa saksi RINDAWATI sudah melunasi uang sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) atas pembelian tanah dan bangunan kepada terdakwa, dengang menggunakan uang tunai dilengkapi kwitansi dan beberapa barang yang semua telah diterima oleh terdakwa dan RIZAL (DPO), dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang tunai sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 11 Oktober 2018;
2. Uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 7 November 2018;
3. 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah milik H. ABD AZIZ yang saksi RINDAWATI serahkan kepada terdakwa dan RIZAL, yang mana mobil tersebut disepakati dengan harga sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, dikuatkan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 10 November 2018, mobil tersebut dibawa oleh RIZAL dan terdakwa dilengkapi dengan STNK dan BPKB;
4. Uang tunai sebesar Rp 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) diterima oleh terdakwa dan RIZAL di rumah saksi RINDAWATI dikuatkan dengan dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 24 November 2018;
5. Uang tunai sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) diterima oleh RIZAL di rumah saksi RINDAWATI, pada saat itu Video Call dengan terdakwa yang pada waktu itu terdakwa berada di rumah sakit dengan alasan anaknya sakit, dikuatkan dengan bukti kwitansi pada tanggal 26 Februari 2019;
6. Uang tunai sebesar Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) diterima oleh RIZAL di rumah saksi RINDAWATI dikuatkan dengan bukti kwitansi tanggal 7 November 2018, uang tersebut termasuk :
• HP Samsung J7 seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
• Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
• Cincin emas 2 (dua) buah seberat ±10 gram seharga Rp 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Dimana hal tersebut juga sepengetahuan terdakwa yang saat itu menelpon saksi RINDAWATI sebelum barang tersebut dibawa oleh RIZAL (DPO);
• Bahwa ada pembayaran lain yaitu 1 (satu) dump truck milik saksi RINDAWATI yang saksi RINDAWATI serahkan kepada RIZAL (DPO) saat itu dihargai dengan harga Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Avanza Veloz warna putih tahun 2013 yang saat itu dihargai dengan harga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
• Bahwa dump truck dan mobil Avanza tersebut diterima oleh RIZAL (DPO) dan sudah sepengetahuan terdakwa, karena sebelum mobil dan truck tersebut dibawa oleh RIZAL (DPO), terdakwa menelpon saksi RINDAWATI dengan alasan butuh uang dan menagih kekurangan uang pembayaran tanah tersebut;
• Bahwa atas perbuatan terdakwa dan RIZAL (DPO) tersebut, saksi RINDAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Yang Ketiga sangat jelas Pak, Kata Korban, bahkan Somasi beberapa kali yang dilayangkan tak digubris olehnya, patutlah selaku Saya selaku Korban imenyatakan bahwa “Men Srea”/niat untuk melakukan perbuatan jahat tak dapat dipungkiri.
Pihaknya selama ini menunggu itikad baik kedua pelaku, sebelum saya laporkan ke Satreskrim, namun sia-sia.
“Ini kah yang dikategorikan perkara murni perdata,” ungkap Korban Penipuan penuh tanda tanya.
Yang Keempat, Korban melanjutkan, beruntung saat mediasi di Wilayah Surabaya keluarga Saya “TAK TERGIUR UNTUK MENERIMA SEJUMLAH KOMPENSASI” yang jauh dari nilai kerugian yang diderita.
“Hal ini akan menjadi celah perkara ini lanjut ke pidana, dan sampai perkara ini memenuhi syarat formil dan syarat materiil ke persidangan, dirinya selaku Korban penipuan belum pernah mendapatkan bukti itikad baik pengembalian sejumlah kerugian materiil,” lanjutnya
Masih Kata Korban, sangatlah tepat jika JPU Kejari Sampang dalam dakwaannya
“Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambungnya
Terpisah, Agus Bahri mewakili dari KOMPAK’S, Sahabat Pengadilan (friends of court) dan Pegiat Hukum yang memiliki empati terhadap perkara ini yang menilai awalnya penuh kejanggalan menyatakan, besar harapan kepada Ketiga Majelis Hakim MENOLAK EKSEPSI PH TERDAKWA SYAMSIYAH dan melanjutkan agenda sidang berikutnya ke pokok perkara sesuai dakwaan JPU.
"Kami sangat berharap Majelis Hakim MENOLAK eksepsi dari pihak Terdakwa, agar perkara ini lanjut ke pokok substansi. Rasa keadilan masyarakat harus dikedepankan,” ujarnya.
Fachry sapaan akrab Agus Bahri merasakan optimismenya pula, bahwa ketiga majelis hakim yang tak diragukan integritasnya akan mengambil putusan sela dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kerugian yang menimpa korban.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?