SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM – Puluhan warga, korban, serta pegiat pers dan LSM yang tergabung dalam Komunitas Media Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis (10/07/2025). Aksi ini dilakukan usai sidang perdana perkara nomor: 129/Pid.B/2025/PN.Spg atas terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan, yang didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
Audiensi digelar di aula rapat lantai 1 Kejari Sampang dan diterima langsung oleh Kajari Sampang, Fadilah Helmi, SH, bersama Kasi Intel, Dicky, SH, serta Kasi Pidum, Dody Prihatman Purba, SH., MH.
Awalnya, suasana audiensi berjalan akrab. Namun berubah memanas ketika Kajari Sampang menyatakan memiliki hak jawab atas pemberitaan media sebelumnya dan menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara sesuai SOP.
> “Silakan Bapak/Ibu kawal proses hukum yang melibatkan oknum ASN ini, dan saya lakukan sesuai SOP,” tegas Fadilah Helmi.
Lebih lanjut ia mengatakan dengan berkali-kali dengan nada seolah menggatakan yang sebenarnya.
"Pak, tolong saya punya hak jawab loch ya", pintanya didepan peserta Audiensi, Kamis (10/07/2025).
Namun, pernyataan tersebut langsung disanggah Tim Redaksi Lacakpos dalam ruangan saat Audiensi berlangsung.
> “Kapan permintaan hak jawabnya dan melalui siapa? Tolong dong yang benar ngomong, dan berdayakan Kasi Intel selaku corong Kejari Sampang,” kata perwakilan redaksi Lacakpos. Sontak, suasana audiensi pun berubah tegang.
Dalam audiensi tersebut, korban penipuan, Rindawati, menyampaikan langsung harapannya agar Kejari Sampang menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat.
> “Tolong rencana tuntutan (Rentut) JPU nanti dimaksimalkan. Lihat juga kondisi saya yang dirugikan hingga sekitar Rp650 jutaan,” pintanya.
Rindawati juga mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan intimidasi yang dialami ia dan anaknya dari oknum penyidik, serta upaya mediasi sepihak yang dilakukan Santang—pihak yang diduga mewakili terdakwa.
> “Sejak tahap penyidikan di Satreskrim Polres Sampang sampai perkara ini limpah tahap dua ke Kejari, saya belum pernah menerima SP2HP,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan status Rizal, pihak lain yang diduga kuat terlibat, namun tak kunjung jelas penanganannya.
> “Statusnya Rizal saya nggak ngerti, disembunyikan atau diselamatkan kah?” tambahnya.
Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody Prihatman Purba, dalam audiensi tersebut menjelaskan pihaknya baru menerima SPDP atas nama Rizal, tetapi belum ada perkembangan lebih lanjut dari Satreskrim.
> “Sampai saat ini kami hanya terima SPDP an. Rizal, progress-nya belum ada,” kata Dody.
Pernyataan tersebut justru berbeda dengan keterangan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama, yang menyebut Rizal sudah berstatus tersangka (DPO) dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
> “Status Rizal sebagai tersangka (DPO) dan berkas perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan dan tahap dua,” jelas Ipda Gama kepada media ini & tim, Senin (14/07/2025).
Sementara itu, upaya redaksi untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Syafril, tidak mendapat tanggapan karena yang bersangkutan tetap bungkam.
Komunitas KOMPAK’S dan keluarga korban berharap Kejari Sampang dapat berdiri tegak sebagai pengacara korban, bukan justru terkesan melindungi pelaku atau pihak-pihak yang terlibat.
---
Pewarta: Fach
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?