Kegiatan ini menjadi yang pertama dalam skala massal di wilayah tersebut.
Lebih dari 150 peserta, termasuk tokoh masyarakat, nadzir, dan kepala KUA hadir. Hadir pula Kepala Kankemenag Kota Malang, Gus Shampton; Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.MPub.; serta jajaran pejabat ATR/BPN dan struktural Kemenag setempat.
Wakaf Tanpa Akta, Bom Waktu Umat
Dalam sambutannya, Gus Shampton menyampaikan bahwa wakaf, sebagai amal jariyah, memang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, jika tidak disertai dengan administrasi yang benar, potensi sengketa justru terbuka lebar.
“Wakaf tanpa ikrar dan akta itu seperti menaruh bom waktu. Hari ini niatnya baik, tapi kalau tidak tercatat, bisa diperebutkan, disalahgunakan, bahkan dijual,” ujarnya.
Ia menyayangkan praktik yang selama ini berjalan, di mana banyak tanah wakaf tidak diurus pencatatannya. Menurutnya, Kementerian Agama tidak cukup hanya menerima ikrar, tetapi harus aktif dalam mengawal sertifikasi. Ia juga mengapresiasi ATR/BPN Kota Malang atas inisiatif pelaksanaan ikrar massal ini sebagai langkah konkret menyelamatkan aset umat.
1.292 Bidang, Baru 297 Proses Sertifikasi
Data yang disampaikan Kusniyati cukup mencengangkan. Dari 1.292 bidang tanah wakaf di Kota Malang, baru 297 yang sedang dalam proses sertifikasi. Sisanya? Tidak jelas status hukumnya. Bahkan, menurut Kusniyati, banyak sertifikat yang telah terbit pun tidak diserahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA), membuat keberadaan dan fungsinya sulit dilacak.
“Akta ikrar itu kunci. Tanpa itu, tanah bisa digugat. Jangan tunggu bermasalah baru ngurus,” tegasnya.
ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf tersertifikasi secara nasional pada tahun 2029. Namun, target ini dinilai mustahil tanpa keterlibatan aktif dari para nadzir, KUA, dan masyarakat.
Administrasi: Wajah Ibadah yang Terlupakan
Kegiatan ikrar massal ini menyiratkan satu pesan penting: bahwa ibadah tidak berhenti pada niat dan amal, tapi juga perlu tanggung jawab administratif. Dalam konteks wakaf, administrasi adalah bentuk perlindungan atas niat baik dan kehormatan umat.
Sebagaimana ditegaskan Kusniyati, “Ini bukan urusan surat-menyurat semata, tapi tentang melindungi niat ibadah dan menjamin fungsi sosial tanah wakaf dari generasi ke generasi.”
Langkah Kota Malang mungkin kecil, tetapi bisa menjadi preseden. Wakaf tidak hanya soal spiritualitas, tapi juga soal ketertiban hukum. Karena di zaman yang semakin kompleks ini, niat baik saja tak cukup. Ia harus didukung dengan bukti tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?