PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dinilai sebagai kekeliruan sejarah oleh Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila. Dalam pernyataannya hari ini, ia menegaskan bahwa Pancasila secara resmi sebagai dasar negara baru ditetapkan pada 18 Agustus 1945, bukan pada saat pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945.
"Penetapan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila dan hari libur nasional oleh pemerintah adalah sebuah kesalahan sejarah yang harus diluruskan," tegas Prihandoyo. Ia menilai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI seharusnya memiliki keberanian untuk mengoreksi narasi yang telah menyesatkan pemahaman rakyat terhadap jati diri konstitusional bangsa.
Berdasarkan kajian mendalam Rumah Pancasila, rumusan Pancasila yang sah dan konstitusional adalah yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Rumusan ini menempatkan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai sila pertama, tidak seperti pidato Bung Karno pada 1 Juni yang menempatkan Ketuhanan di posisi terakhir.
“Rumusan 1 Juni bersifat konseptual, belum final, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sementara rumusan 18 Agustus memiliki legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Prihandoyo juga mengutip pemikiran para pakar hukum tata negara seperti Hans Nawiasky dan Hans Kelsen yang menegaskan bahwa norma dasar atau staatsfundamentalnorm—dalam hal ini Pancasila—tidak boleh diposisikan sejajar atau di bawah peraturan lain seperti RUU HIP, maupun lembaga seperti BPIP.
Ia menambahkan bahwa pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan manifestasi dari nilai-nilai Pancasila yang telah diterima secara konsensus oleh para pendiri bangsa. Bahkan, Bung Karno dalam pidatonya pada 17 Agustus 1963 menegaskan bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 adalah satu kesatuan yang mencerminkan filosofi hukum dan cita-cita bangsa Indonesia.
“Menjadikan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila adalah bentuk penyimpangan sejarah. Pidato Bung Karno harus dipahami sebagai bagian dari proses perumusan, bukan sebagai finalisasi dasar negara,” tegasnya lagi.
Rumah Pancasila menilai bahwa kebenaran sejarah harus ditegakkan agar tidak terjadi disinformasi yang berkelanjutan kepada generasi bangsa. Peringatan 1 Juni seharusnya ditempatkan dalam konteksnya sebagai pidato konseptual, bukan sebagai tanggal resmi kelahiran Pancasila.(Bli)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?