Banner Iklan

Polres Pasuruan Kota ungkap PMI Ilegal, Kado hari Bhayangkara

Anis Hidayatie
30 Juni 2025 | 13.29 WIB Last Updated 2025-06-30T06:29:33Z


PASURUAN| JATIM SATUNEWS.COM: 
Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 30 Juni 2025 sekitar pukul 23.45 WIB, saat tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik pengiriman PMI non-prosedural.

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, satu unit mobil Honda Brio berhasil dihentikan. Di dalam kendaraan tersebut, terdapat satu tersangka berinisial EM yang diduga sebagai perekrut, bersama dengan tiga calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang.

Tak berhenti sampai di situ, tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan satu unit kendaraan lain di sebuah SPBU wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari interogasi mendalam, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

"Setelah kami amankan, kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan lainnya serta menetapkan dua tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Choirul Mustofa  dalam konferensi pers.

Modus Berpura-pura Wisata dan Kunjungan Keluarga

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para calon PMI ilegal dikenakan tarif sebesar Rp11 juta per orang. Biaya tersebut sudah termasuk tiket pesawat dan pengurusan dokumen. Empat tiket penerbangan dari Sidoarjo ke Batam ditemukan sebagai barang bukti. Rutenya: dari Sidoarjo ke Batam, lalu menyeberang dengan kapal feri ke Johor Bahru, Malaysia, yang merupakan jalur umum bagi pengiriman ilegal.

Barang bukti lainnya termasuk sejumlah paspor asli, namun diperoleh dengan cara manipulatif. Saat wawancara di kantor imigrasi, calon PMI diarahkan untuk mengaku akan berwisata atau mengunjungi kerabat di Malaysia — padahal tujuan sebenarnya adalah untuk bekerja secara ilegal.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) yang telah diisi dan disetting oleh tersangka atas nama NW, menunjukkan betapa sistematis dan terorganisasinya praktik ini.

Tersangka utama EM dan NW diketahui sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan pengiriman serupa. Dalam beberapa kasus, calon PMI bahkan tidak tahu bahwa mereka diberangkatkan secara ilegal. Sebagian lainnya adalah mantan PMI yang pernah bekerja di Malaysia dan dideportasi secara mendadak tanpa gaji yang dibayarkan sepenuhnya oleh pihak pemberi kerja.

Kapolres kota Pasuruan menegaskan bahwa akan terus menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran secara non-prosedural. "Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga membahayakan nyawa dan masa depan para korban. Mereka rentan menjadi korban perdagangan manusia, kekerasan, dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri," tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan janji-janji pekerjaan luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Jika menemukan informasi atau aktivitas mencurigakan terkait pengiriman pekerja migran, masyarakat diminta segera melapor ke aparat terdekat. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Pasuruan Kota ungkap PMI Ilegal, Kado hari Bhayangkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now