Banner Iklan

Pembebasan BPHTB dan PBG di Kabupaten Pasuruan Lamban, Ketua DPRD Samsul Sayangkan Sikap Pemda Jangan Biarkan Regulasi Menghambat Rakyat Punya Rumah

Anis Hidayatie
29 Juni 2025 | 21.30 WIB Last Updated 2025-06-29T19:45:14Z

 


Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Sayangkan Lambannya Implementasi Pembebasan BPHTB dan PBG: "Jangan Biarkan Regulasi Menghambat Rakyat Punya Rumah"

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Samsul, menyampaikan keprihatinannya atas belum optimalnya implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan nasional yang semestinya memberi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini, dinilai masih belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Kami di DPRD Kabupaten Pasuruan menyayangkan belum optimalnya implementasi SKB Tiga Menteri terkait pembebasan BPHTB dan PBG. Padahal ini adalah program mulia yang bertujuan meringankan beban MBR dalam mengakses hunian yang layak,” ujar Samsul dalam keterangannya pada JatimSatuNews Sabtu (29/6/2025).

Menurut Samsul, langkah Presiden RI dalam membangun tiga juta rumah secara nasional adalah strategi besar dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal. Namun di tingkat daerah, termasuk Kabupaten Pasuruan, pelaksanaannya masih dihadang oleh berbagai persoalan teknis dan regulatif.

“Saat ini, Kabupaten Pasuruan masih menghadapi backlog perumahan yang cukup tinggi serta keterbatasan akses legalitas bangunan bagi kelompok rentan. Ironisnya, belum adanya regulasi teknis atau peraturan daerah yang tegas terkait pembebasan BPHTB dan PBG menjadi penghambat utama di lapangan,” tambahnya.

Untuk itu, Samsul yang juga merupakan unsur pimpinan legislatif di Kabupaten Pasuruan menegaskan tiga langkah penting yang harus segera diambil oleh Pemerintah Kabupaten:

1. Segera menindaklanjuti SKB Tiga Menteri dengan menyusun regulasi turunan di daerah, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun usulan Peraturan Daerah (Perda) yang mampu memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi masyarakat.

2. Melakukan koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perizinan, Dinas Perumahan, serta pihak terkait agar pelaksanaan kebijakan ini tidak terhambat oleh birokrasi teknis yang berbelit.

3. Membuka ruang konsultasi publik dan transparansi, termasuk kepada pengembang dan masyarakat MBR, agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran dan mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.

Samsul menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mengawal kebijakan pro-rakyat ini. Pihaknya akan segera mengagendakan pembahasan lebih lanjut di forum legislatif serta mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasinya di lapangan.

“Rumah adalah hak dasar setiap warga negara. Jangan biarkan regulasi menjadi hambatan bagi rakyat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Kami di DPRD akan berdiri di barisan depan untuk memperjuangkannya,” tegas Samsul.

Dengan semangat Pasuruan Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, DPRD Kabupaten Pasuruan berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan nasional yang telah digariskan demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Diketahui Kabupaten Pasuruan adalah satu dari diantara daerah daerah yang belum bergerak melaksanakan bebas BPHTB dan PBG sebagaimana dikatakan Ketua DPD APERSI Jatim H. Makhrus Sholeh.

Baca juga: https://www.jatimsatunews.com/2025/06/program-3-juta-rumah-presiden-prabowo.html



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembebasan BPHTB dan PBG di Kabupaten Pasuruan Lamban, Ketua DPRD Samsul Sayangkan Sikap Pemda Jangan Biarkan Regulasi Menghambat Rakyat Punya Rumah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now