![]() |
Sebelah kiri Agus Mustaqqin (Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur), sebelah kanan Imam Syafi'i (Pelapor) |
Ombudsman Jatim rencanakan klarifikasi dengan OPD Sidoarjo terkait dugaan maladministrasi izin pembangunan di sempadan Sungai Afvour, menanggapi keluhan warga Imam Syafi’i.
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengklarifikasi dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan di kawasan sempadan Sungai Afvour, Desa Karangbong–Banjarkemantren.
Langkah ini diambil menyusul keluhan warga Karangbong, Imam Syafi’i, yang menyatakan kecewa terhadap jawaban Sekda Kabupaten Sidoarjo kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang dinilainya tidak menjawab substansi laporan dan beberapa point yg diminta Ombudsman RI
Imam menyebut laporannya memuat dua hal pokok, yakni dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai dan dugaan manipulasi data dalam penerbitan izin dan dokumen pertanahan. Imam juga mempertanyakan apakah dibenarkan membuat peta bidang mepet dengan bibir sungai atau berada di zona garis sempadan sungai tanpa ada koordinasi maupun rekomendasi dari dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo bidang pengairan.
Namun, menurutnya, jawaban dari Dinas P2CKTR hanya menyatakan bahwa lokasi pembangunan sesuai dengan peta bidang tanpa menyentuh keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 3 Januari 2024.
"Yang saya laporkan itu dugaan penyerobotan dan manipulasi data. Tapi dijawab dengan menyebut IMB tahun 1993 sudah sesuai peta bidang, tanpa menyentuh batas dan peta bidang untuk menerbitkan surat PBG 2024 dan beberapa point yg diminta Ombudsman kepada Bupati Sidoarjo. Malah disebut soal izin tahun 1993 sudah sesuai peta bidang, padahal itu tidak relevan,"ujar Imam, Selasa (3/6/2025).
Ia menyoroti pembangunan gedung empat lantai untuk gudang obat yang proses izinnya dilakukan pada tahun 2023 dan memunculkan pertanyaan publik tentang legalitas dokumennya.
Imam juga meminta Ombudsman RI Jatim, yang diketuai Agus Muttaqin, SH., untuk mengusut dugaan penyimpangan data bidang tanah milik PT Bernofarm yang terletak di selatan Jalan Gatot Subroto, Desa Tebel, Gedangan.
"Saya harap Ombudsman segera ambil langkah. Ini menyangkut tata kelola lahan dan potensi pelanggaran aturan sempadan sungai. Jika dibiarkan, akan merugikan fungsi ekologis sungai dan masyarakat sekitar," tegasnya.
Imam juga mendesak Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo agar segera memasang patok batas zona sempadan sungai serta baliho informasi tentang aturan garis sempadan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015.
Tak hanya itu, Imam mendorong agar dibuat laporan kepolisian dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan dokumen-dokumen seperti peta bidang, SHGB, SHM, dan IMB yang menyangkut area sempadan sungai.
"Langkah hukum ini untuk menjaga kelestarian sempadan sungai dan memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang,"katanya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Akan Turun Tangan
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin, SH., menyatakan pihaknya telah menerima jawaban dari OPD terkait, namun menilai banyak poin yang belum terjawab secara memadai.
"Kami anggap perlu klarifikasi lanjutan. Banyak pertanyaan dari pelapor tidak dijawab sesuai konteks. Kami akan turun langsung ke Pemkab Sidoarjo usai Idul Adha,"ujar Agus.
Ombudsman berencana mengundang PU-BMSDA dan P2CKTR Kabupaten Sidoarjo untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi, dan akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) agar penanganan kasus ini berjalan objektif.
"Kami berharap, dinas-dinas terkait bersikap kooperatif dan terbuka. Ini menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?