Banner Iklan

Kepala Disporapar Sidoarjo Bantah Isu Pemberhentian Sepihak dan Praktik Jual Beli Jabatan

Admin JSN
21 Juni 2025 | 11.14 WIB Last Updated 2025-06-21T04:28:50Z

 

Kepala Disporapar Sidoarjo menegaskan pemberhentian tenaga non ASN dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak mengandung unsur subjektivitas atau tekanan dari pihak manapun

SIDOARJO|JATIMSATUNEWS.COM – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo, Yudhi Irianto, akhirnya angkat bicara menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang tenaga Non ASN di lingkungan Disporapar.

Yudhi menegaskan, pemberhentian tenaga non ASN dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak mengandung unsur subjektivitas atau tekanan dari pihak manapun sebab untuk tenaga non-ASN ada perjanjian kerjanya wajib dipatuhi sebagai bentuk komitmennya.

"Kami pastikan tidak ada pemberhentian sepihak dan telah menyampaikan surat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Semua keputusan terkait tenaga non ASN mengacu pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi," ujarnya pada Jumat (20/6/2025).

Selain itu, terkait tudingan adanya praktik jual beli jabatan yang menyeret nama institusi, pihaknya menilai isu tersebut sebagai tuduhan tidak berdasar yang dapat merusak citra Disporapar Sidoarjo.

"Kami tegaskan bahwa kami tidak punya kewenangan terkait masalah jabatan. Sudah ada institusi sendiri terkait Tata Kelola Kepegawaian. Ini fitnah yang tidak bisa dibenarkan dan mencederai integritas ASN," tegasnya.

Pihaknya juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak disertai upaya klarifikasi langsung ke institusi terkait.

Yudhi berharap media tetap menjunjung kode etik jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

"Kami terbuka untuk dikonfirmasi. Jangan sampai opini liar justru membentuk persepsi negatif terhadap lembaga," ujarnya.

Disporapar Sidoarjo berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menjamin perlakuan adil terhadap seluruh pegawai, baik ASN maupun tenaga non ASN.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Disporapar Sidoarjo Bantah Isu Pemberhentian Sepihak dan Praktik Jual Beli Jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now