Banner Iklan

Guru Tak Bernilai di Mata Hukum

Admin JSN
25 Juni 2025 | 14.51 WIB Last Updated 2025-06-25T07:54:10Z

 

Kembalikan martabat guru, guru adalah pahlawan negeri, jangan nodai kehormatanya dengan tuntutan hukum yang tak sesuai realita kejadian yang dialami!

ARTIKEL|JATIMSATUNEWS.COM - Dalam dunia pendidikan, guru memegang peranan yang sangat penting sebagai pengajar dan pembimbing generasi penerus. Sebab guru merupakan pilar penting dalam pendidikan, guru merupakan elemen penting dalam terciptanya suatu proses pembelajaran. Guru merupakan agen pengerak perubahan, guru penghasil generasi emas dimasa depan. Tanpa guru murid akan salah jalan dan tanpa guru Pendidikan akan hancur berantakan. Guru memiliki tanggung jawab yang amat besar, ia harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk murid-muridnya disekolah. Guru rela meninggalkan anak dan keluarganya demi memberikan ilmu atau pengajaran disekolah. Guru mengajar dengan penuh kesabaran dan ketelatenan.

Guru harus mampu memahami setiap watak dari murid-muridnya, guru harus mampu mewadahi setiap minat dan bakat anak didiknya, guru harus mampu menyiptakan pembelajaran yang sesuai dengan gaya belajar anak -anak didiknya. Guru merupakan sosok yang multitalenta, guru bisa menjadi seorang pemandu wisata ketika kegiatan rekreasi, guru bisa menjadi seorang juru masak ketika kegiatan fun cooking di sekolah, guru bisa menjadi seorang pendongeng dikala muridnya meminta, guru bisa menjadi seorang tukang kebun ketika membersihkan lingkungan sekolahnya. Itulah guru sosok yang bisa dalam segalanya.

Guru setiap hari harus menyiapkan pembelajaran untuk kegiatan pembelajaran di keesokan harinya, guru harus melakukan lapor administrasi pada pemerintah di setiap bulannya. Guru MI atau MTs harus mempersiapkan 4 soal baru setiap tahun ketika ujian bahkan kadangkala ada seorang guru yang tidak tidur demi mempersipkan soal ujian. Setelah selesai ujian, tugas guru tidak berhenti distitu saja, namun setelah selesai ujian guru harus melakukan pengoreksian hasil ujian menggunakan cara manual. Setelah itu guru harus mempersiapkan lembar remedial untuk para siswa yang tidak memenuhi nilai KKM, setelah itu guru harus menyusun raport.

Apalagi seorang guru PAUD, RA atau Tk harus benar-benar ekstra dalam mengajar anak anak. Harus mampu menyiapkan pembelajaran yang kongkrit bagi anak-anak. Guru TK atau RA harus bisa mengondisikan 15 anak dalam satu kelas. Ia selalu membuat laporan perkembangan anak setiap harinya. Belum lagi kalau ada orong tua yang selalu komplain mengenai anaknya. Kenapa anak saya tidak bisa baca, kenapa anak saya sulit bergaul. Kenapa anak saya sulit berbicara. Guru dituntut untuk menyelesaikan berbagai problem yang dihadapi anak-anak kepada orang tua. 

Begitu berat tugas dan amanah yang diemban oleh guru. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kenkhawatiran yang besar bahwa guru sudah tidak lagi bernilai di hadapan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah guru memiliki nilai dihadapan hukum? 

Melalui tulisan ini, kita akan membahas beberapa faktor yang menyebabkan pandangan negatif terhadap profesi guru, serta dampaknya terhadap pendidikan.

Penurunan Martabat dalam Perlindungan Hukum

Salah satu isu utama yang melatarbelakangi guru merasa tidak lagi bernilai di mata hukum adalah karena kurangnya perlindungan yang diberikan hukum. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada Bagian Ketujuh Perlindungan, Pasal 39 menjelaskan beberapa hal sebagai berikut 

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. 

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Namun nyatanya pasal-pasal dalam undang-undang tersebut tidak mampu melindungi guru saat ini. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus penangkapan oleh pihak hukum. Tuntutan tersebut dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman atau tindakan siswa yang tidak berdasar. Hal ini akan terjadi ketika orang tua terlalu sayang pada anaknya sehingga akan naik pitam Ketika anaknya mengalami sebuah kekerasan yang remeh. Padahal kekerasan itu tujuannya adalah untuk mendidik bukan menyakiti, untuk membina bukan untuk menghakimi, untuk mengajarkan tanggung jawab bukan untuk membully. Alih-alih mendengarkan penjelasan dari guru orang tua malah langsung melaporkan pada pihak berwajib. 

Data dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap guru tidak mendapatkan penanganan yang memadai, sehingga membuat guru merasa terancam dan tidak dihargai. Ada apa dengan hukum ini?  

Kasus Tuntutan Hukum

Kasus-kasus tuntutan hukum yang diterima guru sering kali mencerminkan ketidakadilan. Misalnya, ketika seorang siswa melaporkan guru karena dugaan kekerasan fisik, padahal tindakan tersebut merupakan bagian dari disiplin pendidikan. Namun orang tua siswa merasa tidak terima dan melaporkan guru. alih alih menyelidiki rupaya para penegak hukum langsung memberikan tuntutan serta pemnggilan pada guru tersebut. 

Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lebih dari 30% guru merasa tidak aman dalam menjalankan tugasnya karena takut akan reperkusi hukum. Hal ini menjadikan suasana di mana guru merasa tidak dihargai dan tertekan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pendidikan yang mereka berikan. Guru akan takut memberikan teguran pada siswa, guru akan takut menghukum siswa, guru akan takut memberikan nasihat atau peringatan pada siswa, Karena guru takut dan tertekan khawatir akan terjadi penututan hukum akibat perbuatannya. Ketika guru tidak berani lagi menegur, menasehati, dan memberikan hukuman pada siswa, lantas bagaimana dengan nasib generasi penerus bangsa? Mereka akan menjadi generasi yang tidak memiliki disiplin yang akan berbuat semena-mena.

Kurangnya Dukungan dari Lembaga Pendidikan

Selain itu, dukungan lembaga pendidikan juga sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi guru. Namun, seringkali lembaga pendidikan lebih memilih untuk melindungi citra dan kehormatan lembaga atau institusi nya, daripada mendukung guru yang benar-benar membutuhkan bantuan. Dalam survei yang dilakukan oleh Asosiasi Guru Indonesia, hampir 40% guru mengungkapkan bahwa mereka merasa diabaikan oleh pihak manajemen saat menghadapi masalah hukum. Hal ini semakin memperburuk situasi dan membuat guru merasa tidak berharga lagi baik dimata hukum bahkan di lembaganya sendiri.

Dampak Negatif Terhadap Pendidikan

Ketidakberdayaan guru di mata hukum tidak hanya berdampak pada mental dan emosional mereka, tetapi juga pada kualitas Pendidikan di Indonesia. Ketika guru merasa terancam, mereka cenderung menghindari pembuatan pembelajaran yang lebih inovatif dan kreatif dalam pengajaran. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Universitas Pendidikan Indonesia, kurangnya motivasi dan kepercayaan diri guru berdampak langsung pada partisipasi siswa dalam pembelajaran. Hal ini menciptakan keadaan di mana Pendidikan di Indonesia akan mengalami penurunan kualitas.

Contoh kasus guru

Pak Sambudi, seorang guru agama, mencubit muridnya yang tidak mau mengikuti shalat berjamaah. Meski tindakan itu dimaksudkan untuk mendidik, Pak Sambudi justru divonis tiga bulan penjara setelah orang tua murid melaporkannya dengan tuduhan kekerasan.

Ibu Supriyani, seorang guru SD, dituduh memukul murid yang kebetulan adalah anak seorang polisi. Tanpa meninjau konteks di balik kejadian itu, laporan langsung dibuat, dan ibu Supriyani kini harus menghadapi tuntutan hukum atas upaya mendisiplinkan anak didiknya.

Pak Zaharman menjadi korban kekerasan karena menegur anak yang merokok. Dalam upaya menjaga kedisiplinan, Pak Zaharman menegur salah satu murid yang kedapatan merokok. Tak disangka, tindakan itu membuatnya diserang secara fisik oleh orang tua murid tersebut, yang melemparnya dengan ketapel hingga mengalami cedera.

Dan masih banyak kasus lainya yang dilaimi oleh guru di Indonesia.

Dalam konteks ini, jelas bahwa guru tidak lagi dianggap berharga di mata hukum. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Perlindungan hukum yang lebih baik dan dukungan yang lebih kuat untuk guru sangat penting agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan merasa dihargai. Jika tidak, kita berisiko kehilangan generasi guru yang berkualitas, yang merupakan fondasi bagi masa depan pendidikan bangsa.

Solusi dan Saran

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah konkret dapat diambil:

Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat: Pemerintah harus memperkuat regulasi terkait perlindungan guru. pemerintah harus benar benar mengawasi penerapan pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal tersebut harus diterpkan dengan baik oleh pihak yang berwajib

Pelatihan dan Edukasi: Lembaga pendidikan harus memberikan pelatihan terhadap guru tentang manajemen kelas yang benar sesuai dengan aturan dan teknik disiplin yang aman bagi guru dan siswa . selain itu, Edukasi juga harus diberikan pada orang tua terkait metode pengajaran dan metode mendisiplinkan anak anak nya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dikemudian hari 

Dukungan Manajerial: Manajemen sekolah harus lebih proaktif dalam mendukung guru yang menghadapi masalah hukum. Ini bisa dilakukan dengan membentuk tim hukum di setiap sekolah yang siap membantu guru dalam situasi sulit.

Kampanye Kesadaran: Masyarakat harus diajak berpartisipasi dalam kampanye kesadaran tentang peran dan tantangan yang dihadapi guru. Meningkatkan apresiasi terhadap profesi guru dapat membantu membangun citra positif.

Kembalikan martabat guru, guru adalah pahlawan negeri, jangan nodai kehormatanya dengan tuntutan hukum yang tak sesuai realita kejadian yang dialami.

Hidup guru, guru harus bebas dari semua tuduhan dan hinaan.

Penulis


Siti Nur Khasanah
Mahasiswi Program SI Pendidikan Islam Anak Usia Dini.
Universitas Al -Qolam Malang
Email: siti nurhasanah@alqolam.ac.id

Penulis lahir di Malang tanggal 05 Maret 2006. Menamatkan MI hingga MA di Kota Malang Jawa Timur, lulus MA tahun 2024. Penulis tercatat aktif
sebagai Guru di Taman Kanak Kanak Al-Ihsan yang berada di Desa Jeru Kecamatan Turen hingga sekarang. Sebagai seorang yang sepenuhnya mengabdikan dirinya sebagai Guru Taman Kanak Kanak, selain pendidikan formal yang telah ditempuh, penulis juga memiliki tempat Bimbel yaitu Bimbel Ceria yang berfokus pada pembelajaran dari tingkat anak usia dini hingga anak sekolah dasar.Penulis juga aktif melakukan kegiatan mengajar di Taman pendidikan Al-Quran Al Islamiyah yang berada di Jeru Turen Malang. Penulis juga aktif dalam kelas kepenulisan Online.








Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Tak Bernilai di Mata Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now