Resmi Indra Ketua Pansus PDRD Kota Malang Umumkan batas baru ambang pajak UMKM Mamin 15 Juta
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kabar gembira datang bagi para pelaku usaha makanan dan minuman (Mamin) skala kecil di Kota Malang. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang resmi menetapkan perubahan ambang batas omzet usaha yang dikenai kewajiban pajak, dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Pansus Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Indra Permana, pada Rabu (11/6/2025). Dalam keterangan resminya, Indra menegaskan bahwa revisi ini merupakan hasil pertimbangan matang dan dialog panjang dengan berbagai pihak, termasuk para ahli pajak, pelaku usaha, hingga komunitas UMKM.
> "Dulu batas omzet wajib pajak untuk usaha mamin itu Rp5 juta. Tapi akhirnya kita sepakati Rp15 juta. Ini angka yang paling realistis," ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2025).
Keseimbangan Antara Kepentingan Masyarakat dan Fiskal Daerah
Indra menjelaskan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keseimbangan antara keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan keberlanjutan fiskal daerah. Menurutnya, tidak adil jika pelaku usaha mikro dengan omzet minim tetap dibebani pajak, sementara kondisi fiskal daerah juga tidak boleh diabaikan.
> "Jangan sampai kita hanya fokus ke masyarakat, lalu mengorbankan kondisi fiskal daerah. Keseimbangan ini penting. Alhamdulillah, teman-teman pansus punya visi yang sama," tambah Indra.
Meski akan ada sekitar 931 pelaku usaha kecil yang terbebas dari kewajiban pajak, ia optimistis hal ini tidak akan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, ia menyebut bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah mempersiapkan strategi untuk menjaga stabilitas penerimaan daerah.
> "Kami sangat yakin Bapenda bisa menangani. Mereka sudah menunjukkan kapasitasnya selama pembahasan. Bahkan, kita optimistis tetap akan ada peningkatan PAD ke depan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengungkapkan bahwa dengan kebijakan baru ini, Pemkot Malang diperkirakan akan kehilangan potensi PAD hingga Rp4,6 miliar per tahun. Angka ini merupakan akumulasi dari pajak pelaku usaha Mamin beromzet di bawah Rp5 juta yang sebelumnya turut menyumbang penerimaan daerah.
Namun demikian, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan efek positif jangka panjang, termasuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan mendorong mereka naik kelas ke kategori wajib pajak yang lebih tinggi di masa depan.
Indra menambahkan, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan ini. Jika di kemudian hari ditemukan kondisi yang berubah, maka evaluasi akan menjadi dasar untuk revisi selanjutnya.
> "Ini sudah ada di poin evaluasi dan rekomendasi. Tapi ke depan tetap akan dipantau. Nanti Pak Wali dan jajarannya akan melihat dampaknya di lapangan," imbuhnya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa pembahasan perubahan Ranperda PDRD telah hampir rampung. Ia menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?