Banner Iklan

Tuntut SPPT, Warga SelotambakPasuruan Akan Lapor Polisi

Anis Hidayatie
03 Mei 2025 | 14.34 WIB Last Updated 2025-05-03T07:51:20Z
Tuntut SPPT, Warga Selotambak Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan Akan Lapor Polisi 

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Puluhan warga Dusun Selotambak Utara, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, geram atas tidak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk lahan pertanian yang mereka garap selama bertahun-tahun. Merasa diabaikan oleh pemerintah desa, warga menyatakan siap melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

 Permasalahan mencuat sejak Selasa (22/4), saat warga mengeluhkan absennya SPPT atas lahan seluas 7 hektare yang mereka klaim sebagai warisan turun-temurun. Tidak adanya dokumen SPPT menyulitkan mereka dalam membayar pajak dan menjual lahan kepada pihak ketiga, yang biasanya mensyaratkan keberadaan dokumen tersebut sebagai legalitas tambahan.

 “Semenjak Kades Hamid sampai Kades sekarang, kami tidak pernah memperoleh SPPT. Bagaimana kami bisa bayar pajak kalau suratnya saja tidak ada? Kami sudah berulang kali meminta ke balai desa, tapi tak pernah ditanggapi,” ungkap beberapa warga yang masih aktif menggarap lahan tersebut. 

 Meskipun para warga mengantongi alas hak berupa Petok D, mereka mengaku calon pembeli tetap menolak untuk bertransaksi tanpa SPPT. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak atas tanah warisan mereka, terlebih jika tidak ada pengakuan resmi dari pemerintah. 

 “Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami. Lahan ini peninggalan orang tua kami. Kami hanya ingin pengakuan dan hak kami dipulihkan,” tegas salah satu warga.

 Yasin, salah seorang warga, mengaku telah mencoba menanyakan perihal SPPT tersebut kepada Kepala Desa Selotambak, M. Mauluddin, namun hanya menerima jawaban yang dianggap tidak serius.

 “Cuma dijawab gampang, gampang gitu aja. Padahal ini hak kami,” ujarnya. 

 Merasa tak mendapat kepastian, warga kini mengancam akan menempuh jalur hukum.

 “Saya akan laporkan ke polisi,” tegas Yasin kepada wartawan pada Sabtu (3/5/2025).

Perihal SPPT sendiri Yasin memiliki bukti pernah membayar sekitar 15 tahun silam akan tetapi sesudah tidak ada lagi.
 Awalnya Yasin dan kawan kawan mengabaikan, tetapi ketika mau dijual kesulitan barulah dia sadar butuh SPPT itu Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait. Warga berharap ada perhatian serius agar hak mereka atas tanah tersebut segera diakui dan dilindungi secara hukum. ---

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuntut SPPT, Warga SelotambakPasuruan Akan Lapor Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now