KOTA MALANG | JATIMSATUNEWS.COM -TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Supiturang merupakan bagian dari UPT Pengelolaan Sampah di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Berdiri di lahan seluas 32 hektar dimana 16 hektar lahan tersebut menggunakan sistem Sanitary Landfill.
Pengembangan TPA ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities-Solid Waste Management (ERIC-SWM).
TPA Supiturang terbagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya area shorting merupakan bagian dari TPA Supiturang yang memberikan banyak manfaat. Melalui sorthing plant dapat menghasilkan sampah terpilah dengan melakukan pemilahan sampah sebanyak 35 ton per hari yang berasal dari TPS-TPS dan sampah komersil di Kota Malang.
Adapun sampah yang dipilah berjumlah 9 item yakni kresek, karung, plastik putih, botol, plastik nilon, metalizing plastik, kertas, UBC, dan logam.
Proses pemilahan dibantu beberapa fasilitas mesin. Diantaranya Bag Opener berfungsi untuk mencacah sampah, Drum Screen untuk menyortir ukuran sampah, Magnet Separator untuk memilah sampah logam, dan Horizontal Baller untuk memadatkan atau packing sampah terpilah. Ada pula 1 Truk Amrol untuk membuang residu di Sanitary Landfill serta 1 Wheeloader untuk mobilitas bahan baku sampah.
Selain menghasilkan sampah terpilah. Area Shorting ini juga dapat mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA Supiturang, sehingga dapat memperpanjang umur TPA.
Dengan adanya Shorting Plant ini bertujuan pula untuk menghindari masuknya sampah berbahaya ke area TPA Supiturang.
Menanggapi informasi yang beredar mengenai temuan limbah yang diduga Limbah B3. Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 Roni Kuncoro mengatakan bahwa penemuan limbah tersebut bukan berada di area TPA Supiturang. "Kalau kami dapat info dari teman-teman bahwa limbah yang dimaksud berada di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA," ujarnya. Jumat (8/3/2025).
Untuk mengantisipasi dan mencegah masuknya Limbah B3. Pihaknya, memberi peringatan tegas kepada para pemilik usaha dan fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) untuk patuh terhadap aturan pengelolaan Limbah B3.
"Berdasarkan regulasi, pengelolaan limbah medis menjadi syarat wajib dalam perizinan operasional. Kami terus mengimbau seluruh Fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah B3. Apabila, tidak memiliki Limbah B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya," jelas Roni.
Lalu, dikatakannya Fasyankes tersebut juga harus memiliki kontrak dengan transporter limbah medis untuk diangkut dan dikelola di tempat pengelolaan limbah medis.
"Limbah medis itu, wajib dikelola secara mandiri dari si penghasil limbah B3. Apabila tidak dikelola dengan benar dapat menimbulkan potensi pencemaran lingkungan. Hingga saat ini, tidak ada temuan limbah medis dan B3 yang masuk ke dalam TPA Supiturang," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?