Koperasi syariah berperan penting dalam mendukung usaha mikro, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi riil.
ARTIKEL | JATIMSATUNEWS.COM: Manajemen koperasi syariah memiliki peran penting dalam mendorong usaha mikro yang dijalankan oleh para anggotanya. Peran ini berdampak positif terhadap peningkatan lapangan kerja, ketersediaan barang dan jasa, serta penguatan sektor riil. Koperasi syariah juga berperan besar dalam menyalurkan pembiayaan untuk usaha kecil.
Secara umum, peran strategis koperasi syariah ini dapat dilihat dari tiga aspek utama dalam pengelolaan koperasi, yaitu:
Manajemen Permodalan
Manajemen permodalan merupakan kegiatan yang dilakukan secara terencana, terorganisir, dan terkontrol untuk memperoleh serta menggunakan modal demi meningkatkan keuntungan usaha, baik dalam bentuk perusahaan, koperasi, maupun entitas usaha lainnya.
Dalam teori manajemen, modal terbagi menjadi tiga jenis, yaitu modal keuangan (financial capital), modal fisik atau barang (physical capital), dan modal sosial (social capital).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sumber permodalan koperasi berasal dari dua sumber utama, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri mencakup simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Sementara itu, modal pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi atau surat utang, serta sumber-sumber sah lainnya.
Dengan demikian, sumber modal koperasi dapat dikategorikan menjadi modal yang berasal dari dalam koperasi dan dari luar koperasi.
Khusus pada koperasi syariah, manajemen dapat menetapkan kebijakan dalam mengumpulkan sumber dana baik dari masyarakat maupun dari modal internal. Selain itu, pengelolaan dan penempatan dana harus dilakukan secara optimal agar dapat menghasilkan pendapatan yang maksimal.
Keberhasilan koperasi dalam meraih keuntungan akan berpengaruh pada kemampuan koperasi dalam membentuk modal yang lebih besar.
Sebaliknya, jika kegiatan usaha tidak memberikan hasil yang baik, maka pertumbuhan modal pun akan terhambat.
Dalam perspektif Islam, modal seharusnya tidak berkembang dengan sendirinya tanpa usaha, melainkan harus melalui aktivitas ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, praktik bunga (riba) dan perjudian dilarang dalam al-Qur’an.
Salah satu hikmah pelarangan bunga serta diwajibkannya zakat sebesar 2,5% atas harta (meskipun tidak diperdagangkan) adalah untuk mendorong perputaran dana, meningkatkan kegiatan ekonomi, serta menghindari praktik spekulasi dan penimbunan kekayaan.
Ilustrasi UMKM yang mengalami pertumbuhan setelah mendapat pembiayaan dari koperasi Syariah
Manajemen Keanggotaan
Manajemen keanggotaan koperasi merupakan proses yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan perekrutan, pengembangan, pemberian manfaat, integrasi, pemeliharaan, hingga pengakhiran keanggotaan. Tujuan dari proses ini adalah untuk mendukung tercapainya sasaran koperasi yang telah disepakati bersama. Dalam mengembangkan koperasi, sangat penting untuk memperhatikan partisipasi aktif dari para anggotanya. Supaya anggota mau terlibat, mereka perlu merasakan manfaat nyata dari keberadaan koperasi, baik sebagai pelanggan yang mendapat layanan atau promosi khusus, maupun sebagai pemilik yang ikut menentukan arah koperasi.
Koperasi dapat mendorong partisipasi ini dengan memberikan keuntungan khusus yang tidak bisa didapatkan dari lembaga non-koperasi. Partisipasi anggota menjadi indikator dari manajemen keanggotaan yang berjalan efektif dan berperan penting dalam menjaga kualitas kinerja koperasi, mencegah terjadinya penyimpangan, serta mendorong akuntabilitas pengurus. Tanpa keterlibatan aktif dari anggota, koperasi rentan mengalami penurunan efisiensi dan efektivitas, yang pada akhirnya menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen keanggotaan juga mencerminkan peran ganda anggota koperasi sebagai pemilik dan sekaligus pengguna layanan koperasi. Dengan identitas ganda ini, anggota berperan dalam merancang, mengatur, menggerakkan, dan mengawasi jalannya koperasi agar tetap berada di jalur yang telah disepakati, demi mewujudkan tujuan bersama.
Manajemen Pembiayaan
Koperasi Syariah tidak hanya berperan sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai penyedia pembiayaan bagi masyarakat, baik untuk pengembangan usaha maupun untuk kebutuhan konsumtif seperti kepemilikan rumah dan kendaraan.
Dalam peranannya sebagai lembaga pembiayaan atau investasi, Koperasi Syariah memberikan fasilitas pembiayaan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Pembiayaan yang disalurkan umumnya difokuskan pada kegiatan usaha yang produktif, memiliki pengelolaan yang jelas dan transparan, serta halal dalam seluruh prosesnya hingga hasil akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terdapat beberapa bentuk pembiayaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah, antara lain pembiayaan dengan sistem jual beli, pembiayaan berbasis bagi hasil sesuai kesepakatan, pembiayaan dengan proporsi bagi hasil yang disesuaikan dengan kontribusi modal, serta pembiayaan dengan sistem sewa beli.
Dalam skema jual beli, koperasi berperan sebagai penjual yang wajib menginformasikan harga perolehan barang kepada nasabah dan menambahkan margin keuntungan.
Pembayaran dari nasabah dilakukan secara cicilan berdasarkan kesepakatan bersama. Sementara itu, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil cocok diterapkan pada berbagai jenis usaha seperti perdagangan, industri, pertanian, dan jasa, dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama atau disesuaikan dengan proporsi modal yang ditanamkan.
Pembiayaan berbasis sewa beli diberikan kepada anggota yang ingin memiliki aset melalui skema sewa yang pada akhirnya berujung pada kepemilikan aset tersebut.
Secara strategis, Koperasi Syariah memegang peranan penting dalam upaya peningkatan potensi ekonomi umat, terutama dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.
Koperasi ini juga aktif dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan melalui penyediaan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, koperasi mendorong budaya hemat dan kebiasaan menabung, menumbuhkan dan mengembangkan usaha produktif anggota, serta memberikan pendampingan dan konsultasi usaha.
Koperasi Syariah juga berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem ekonomi Islam, membantu pelaku usaha kecil untuk mendapatkan akses permodalan, dan menjadi alternatif lembaga keuangan yang turut mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. ANS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?