MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Program kebijakan rumah murah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang bertujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), hingga kini belum dijalankan secara optimal di Jawa Timur.
Berdasarkan data terbaru, tercatat lebih dari 80 persen kota dan kabupaten di provinsi ini belum mengimplementasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh.
SKB Tiga Menteri—yang melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Dalam Negeri—diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyediaan rumah subsidi. Tujuan utamanya adalah menyinkronkan perencanaan tata ruang, penyediaan lahan, dan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah murah.
Ketua DPD Apersi Jatim H. Makhrus Sholeh menyampaikan hal ini sehari sesudah rapat pada Jumat 9/5/2025 di Hotel Atria dengan Ketua DPP APERSI di kota Malang .
"Sekitar 80 persen kabupaten dan kota di Jatim belum menjalankan program ini. Menjadi sebuah kendala tersendiri pengembang untuk mewujudkan program 3 juta rumah Presiden Prabowo," ucap H.
Makhrus Sholeh pada media Minggu 11 Mei 2025.
Kendala utama terletak pada ketidaksiapan regulasi daerah dan lambannya proses sinkronisasi tata ruang yang menjadi syarat utama pembangunan rumah subsidi. Banyak Pemda dinilai belum menjadikan hunian layak sebagai prioritas dalam pembangunan.
Atas hambatan ini Ketua DPP APERSI Djunaidi Abdillah menyebut akan meminta mendagri untuk mendorong Pemda segera melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut.
"Kami dari DPP APERSI akan meminta Mendagri untuk mendorong PEMDA melaksanakan SKB Tiga menteri, agar program 3 juta rumah untuk rakyat tak ada kendala terealisasi," ucapnya saat rapat di Malang Jumat 9/5 lalu.
Kementerian PUPR melalui Dirjen Perumahan telah berulang kali mendorong pemda untuk segera menyesuaikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dengan kebutuhan perumahan rakyat. Pemerintah pusat bahkan menawarkan berbagai insentif, mulai dari bantuan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) hingga fasilitasi KPR FLPP bagi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri pun mengingatkan, bahwa penundaan implementasi SKB Tiga Menteri dapat berdampak pada evaluasi kinerja kepala daerah, terutama dalam pemenuhan indikator pelayanan dasar.
Dengan belum maksimalnya pelaksanaan program rumah murah ini, jutaan masyarakat berpenghasilan rendah di Jatim masih menghadapi kesulitan memiliki hunian sendiri. Harapan pun kini bergantung pada sinergi lintas sektor dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat SKB Tiga Menteri demi menjawab kebutuhan perumahan yang semakin mendesak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?