Polwan Tersangka Pembakaran Suami Tidak Ditahan karena Rawat Anak Balita

11 Juni 2024 | 06.53 WIB Last Updated 2024-06-11T00:35:55Z




SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM

Sebuah insiden mengguncang ketenangan di Surabaya saat seorang polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29 tahun). Namun, yang menarik perhatian adalah keputusan untuk tidak menahannya di balik jeruji besi.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan Senin (10 Juni 2024), Fadhilatun Nikmah tidak ditahan di penjara karena memiliki tanggung jawab untuk merawat anak balitanya.

"Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung oleh pak Dirkrimum, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim," ujar Dirmanto. 

Namun, karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, ada hak inklusif anak sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara.

"Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan Oleh karena itu tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara," lanjutnya.

Atas perbuatannya kata Dirmanto Briptu Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Fadhilatun Nikmah dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga, menurut pernyataan Dirmanto. Meskipun demikian, keputusan untuk tidak menahannya di penjara menunjukkan pertimbangan terhadap kewajiban seorang ibu dalam merawat anak.(Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polwan Tersangka Pembakaran Suami Tidak Ditahan karena Rawat Anak Balita

Trending Now