Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Admin JSN
22 April 2024 | 21.40 WIB Last Updated 2024-04-22T15:19:16Z
Caption: Suasana Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK 
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Ketua MK menyatakan bahwa MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Meskipun MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, namun hakim MK tidak memberikan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.
"𝙼𝚎𝚗𝚘𝚕𝚊𝚔 𝚙𝚎𝚛𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚜𝚎𝚕𝚞𝚛𝚞𝚑𝚗𝚢𝚊," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK menjelaskan bahwa pertimbangan dalam putusan ini memiliki keterkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan peristiwa yang sama, yaitu Pilpres 2024.

MK menegaskan bahwa pertimbangan detail akan dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. Hakim MK juga menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

"𝙿𝚎𝚛𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚖𝚘𝚑𝚘𝚗 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚕𝚊𝚜𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚞𝚛𝚞𝚝 𝚑𝚞𝚔𝚞𝚖," ucap hakim.

Sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menjadi sorotan setelah terungkapnya perbedaan pendapat di antara para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga dari delapan hakim MK diketahui memiliki dissenting opinion terhadap putusan yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Salah satu hakim yang memiliki pandangan berbeda adalah Saldi Isra, yang sebelumnya dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas. Disamping itu, Arief Hidayat, yang menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK sejak 2008, juga tercatat memiliki pandangan yang berbeda dalam putusan tersebut. Tak ketinggalan, Enny Nurbaningsih, yang lahir di Pangkal Pinang dan merupakan Guru Besar Ilmu Hukum di UGM, juga turut menyampaikan pendapat yang berbeda.

Perbedaan pendapat ini menyoroti kompleksitas dalam penilaian terhadap gugatan sengketa Pilpres 2024. Meskipun demikian, ketiga hakim ini tetap diakui sebagai tokoh yang bijaksana dalam menjalankan tugasnya di MK. Keputusan mereka menunjukkan keragaman pandangan yang merupakan bagian dari proses pengadilan yang adil dan transparan.


𝙿𝚎𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊: 𝙵𝚊𝚌𝚑/𝚁𝚎𝚍
𝙴𝚍𝚒𝚝𝚘𝚛: 𝙵𝚊𝚌𝚑𝚛𝚢
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Hakim MK Berbeda Pendapat dalam Sidang PHPU Pilpres 2024

Trending Now