SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Badan adhoc Pemilu merupakan badan sementara yang dibentuk untuk mengatur pelaksanaan suatu pemilihan umum (Pemilu). Pada 4/4 kemarin kontrak badan Adhoc sudah berakhir, namun Honor hingga sampai saat ini belum dicairkan.
Pada minggu terakhir diketahui banyak flayer bersliweran di grup WhatsApp maupun status yang hampir dipastikan flayer tersebut berasal dari halaman resmi KPU Sampang, dari dan untuk penyelenggara tingkatan dibawahnya dengan bertuliskan,
"๐๐๐ง๐๐ข๐๐ ๐๐จ๐๐ ๐จ๐๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐-๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐, ๐๐ ๐๐๐ ๐ง๐๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฉ ๐๐๐, ๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐๐ช๐ ๐ช๐ฃ๐ ๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐ฃ ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ง๐๐ฉ๐๐ง๐๐๐ฉ ๐๐๐ ๐จ๐-๐๐๐๐ช๐ฅ๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐๐ข๐ฅ๐๐ฃ๐ ๐๐ฉ๐๐จ ๐๐๐๐๐ ๐๐จ๐๐ฃ๐ฎ๐ ๐ข๐๐ฃ๐จ๐ช๐ ๐จ๐๐จ๐ ๐๐ฃ ๐ฅ๐๐ฃ๐ฎ๐๐ก๐๐ฃ๐๐๐๐ง๐๐๐ฃ ๐๐๐ข๐๐ก๐๐๐๐ฃ ๐๐ข๐ช๐ข ๐๐๐๐ช๐ฃ ๐๐๐๐ ๐จ๐๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐ ๐ฉ๐๐ง๐ฉ๐๐ง๐ ๐ฅ๐๐๐ ๐ฅ๐ก๐๐ฎ๐๐ง ๐๐ฃ๐".
Diketahui badan adhoc dibentuk sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang pengangkatan dan penetapan anggota panitia pemungutan suara.
Keputusan tersebut berlaku 15 (Lima Belas) bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Namun, honor Panitia Pemungutan Suara belum (PPS) belum cair, hingga berakhirnya masa kerja sesuai yang di SK kan.
Hal itu ditanggapi oleh beberapa PPS disalah satu desa di Kabupaten Sampang yang tidak mau disebutkan namanya, pihaknya mengatakan, bahwa kontrak atau masa kerjanya sudah berakhir, tentunya ia berpendapat bahwa honor sudah cair sebelum habis masa kontrak. Pihaknya beranggapan dengan beredarnya sebuah pamflet dimaksud seolah beban dan tanggung jawab KPU sudah selesai.
"๐บ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐, ๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐. ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐-๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐ฟ๐บ, ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐ฟ๐น ๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐," keluhnya
Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Adi Imansyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masa kerja badan adhoc berakhir susuai dengan yang ada di SK.
"๐ผ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐ 4 ๐ฐ๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐," sampainya kepada Jatimsatunews (7/4/2024).
Sementara itu saat ditanya terkait honor yang belum juga rampung sampai saat ini belum dicairkan, Adi Imansyah menegaskan bahwa susuai kebijakan kantornya.
"๐ท๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐? ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐? ๐๐๐๐ ๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐บ๐ฟ๐. ๐ฟ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ข๐, ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐, ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐ฟ๐ฟ๐บ ๐๐๐ ๐ฟ๐ฟ๐ ๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ฟ๐น ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ข๐ (๐๐ฟ๐น ๐๐๐๐๐)," sautnya
Tidak hanya itu, Adi menambahkan akan menindak lanjuti masalah tersebut ke bendahara KPU.
"๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ฟ๐น ๐๐๐. ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐, ๐ณ๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐," tutup Ady seraya tanpa beban.
Pewarta: Fachry