Komunitas Gus Kampung Sidoarjo Desak Pemkab Tinjau Ijin ijin PT. Bernofarm

Admin JSN
17 April 2024 | 20.23 WIB Last Updated 2024-04-17T13:25:27Z

Ketua Gus Kampung Sidoarjo, M. Ali Subhan

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Bidang Lingkungan Hidup Komunitas Gus Kampung Sidoarjo memastikan akan ikut melakukan penelusuran terhadap hilangnya lahan sempadan sungai di wilayah kota delta. Salah satunya di kawasan Kecamatan Gedangan, khususnya Desa Tebel  dan juga Karangbong.

“Kami akan melakukan penyisiran sebagai dasar langkah pemetaan lahan-lahan sempadan sungai yang dimanfaatkan secara illegal oleh masyarakat, terutama oleh para pengusaha nakal. Soalnya ini terkait dengan makin parahnya masalah banjir di Sidoarjo,” ujar Ketua Gus Kampung Sidoarjo, M. Ali Subhan

yang ditemui Rabu (17/04/2024) siang tadi.

Contoh kasus yang menjadi obyek penelusurannya itu adalah lahan sempadan di bantaran sungai afvour yang menjadi batas alam Desa Tebel dan Karangbong Kecamatan Gedangan. “Kami sudah kumpulkan banyak data terkait lokasi itu,” ujar aktivis senior itu.

Diinformasikannya, lahan sempadan di tepian sungai tersebut sudah banyak yang beralih fungsi menjadi bangunan liar (bangle), baik yang bersifat permanen maupun non permanen. “Ada yang milik warga, namun sebagian besar, khususnya yang berada di wilayah Tebel justru digunakan oleh PT Bernofarm,” jelasnya.

Ini terlihat dari bangunan berupa tembok pembatas pabrik produsen obat-obatan itu yang didirikan tepat di sisi tanggul sungai. “Jelas ini melanggar semua aturan yang ada, baik PP 38/2011, Peraturan Menteri PUPR nomer 28/2015, Perda Sidoarjo nomer 3 tahun 2014 maupun Perbup Nomer 12/2016 tentang ijin mendirikan bangunan,” tukas Ali. 

Menurutnya, secara faktual di lapangan keberadaan dinding belakang pabrik tersebut sudah menghalangi pelaksanaan program normalisasi sungai itu yang kondisinya kini semakin dangkal. Dikhawatirkan jika masalah ini tidak segera diatasi, maka akan menimbulkan banjir yang menggenangi kawasan di sekitarnya.

Karena itu Ali mendesak Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) dan Dinas PU Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) untuk meninjau ulang dokumen-dokumen perijinan yang pernah dikeluarkan untuk melegalisasi bangunan tersebut.

“Bahkan harus dilakukan peninjauan kembali ke lapangan untuk melihat kondisi terkini. Kalau mereka tidak mau melakukan itu, justru menimbulkan kecurigaan. Pertanyaannya ada apa antara kedua dinas tersebut dengan PT Bernofarm?,” pungkas Ali tegas.

Salah seorang warga Desa Karangbong yang dihubungi terpisah menambahkan bukan hanya sempadan sungai afvour saja yang dilahap bangunan, namun bagian atas saluran air tersier yang ada di batas desa tebel barat, dan dekat makam desa Banjarkemantren juga tertutupi pagar/bangunan milik PT Bernofarm. 

“Kalau saluran irigasi ditutup seperti itu, gimana nanti saat normalisasi. Saya kira harus dicek, diatas saluran itu dipakai untuk aktivitas apa?,” imbuh warga yang sempat mempertanyakan masalah tersebut ke Call Centre 122 Sidoarjo itu. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komunitas Gus Kampung Sidoarjo Desak Pemkab Tinjau Ijin ijin PT. Bernofarm

Trending Now