UU Desa Disahkan, Kades di Pronojiwo Tunaikan Nazar Yang Tak Hanya Miliki Satu Tujuan

Admin JSN
18 Februari 2024 | 21.50 WIB Last Updated 2024-02-18T15:10:22Z


LUMAJANG | JATIMSATUNEWS.COM: Disahkannya UU Desa yang merevisi tentang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun membuat APDESI mengaturkan rasa syukur dengan berbagai cara, mulai dari sujud syukur hingga ada yang sampai mengeluarkan nazar. Mengingat tuntutan ini sudah di perjuangkan lebih kurang selama 2 tahun. 

Hal itu dilakukan juga oleh Kepala Desa Pronojiwo yang juga ikut menyuarkan aspirasinya bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di depan Gedung DPR RI. Pensiunan tentara yang sewaktu menjabat TNI pernah menjuarai Tontangkas sebanyak tiga kali itu memenuhi nazarnya di hari Minggu, 18 Februari 2024.

Menjadikan nazar berjalan kaki ini sebagai kegiatan rasa syukur, mensyukuri atas disahkannya revisi UU Desa tentang masa jabatan kepala desa yang dulunya 6 tahun direvisi menjadi 8 tahun. Kades yang ikut melaksanakan istigosah dan sujud syukur di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat setelah disahkannya UU Desa ini, memulai perjalanan dari Balai Desa Pronojiwo pada pukul 05.39 WIB, Kepala Desa Pronojiwo itu menempuh jarak sekitar 60 KM. Orang nomor satu di Desa Pronojiwo itu akan terus berjalan kaki sampai tiba di alun-alun Kabupaten Lumajang yang juga berada di depan kodim 0821.

Sempat beristirahat dua kali yaitu di Balai Desa Kelapa Sawit dan Balai Desa Tumpeng. Nazar laki-laki berusia 54 tahun itu terpenuhi setelah menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama 9 jam.

Terkait mengapa Kepala Desa Pronojiwo itu merasa senang atas disahkannya UU Desa yang mana 1 periode 8 tahun dan maksimal hanya boleh menjabat 2 kali, sedangkan UU Desa sebelumnya memperbolehkan kepala desa menjabat hingga 3 kali namun masa jabatan hanya 6 tahun. Atas masa jabatan yang peraturan maksimal menjabat sama-sama 16 tahun. Kepala Desa Pronojiwo itu memberikan jawabannya di hari yang masih sama secara langsung kepada tim media jatimsatunews.com
“Karena dua tahun pertama masih belum aman, yaitu masa konsolidasi konflik-konflik sebelumnya, dua tahun berikutnya baru aman bisa menjalankan program-program, dan 2 tahun ketiga sudah persiapan politik lagi. Kalau delapan tahun akan lebih efektif dan efisien untuk membangun desa,” terang Murdiono memberi penjelasan. 

Pewarta: Hendrini Esvi Wastiti
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • UU Desa Disahkan, Kades di Pronojiwo Tunaikan Nazar Yang Tak Hanya Miliki Satu Tujuan

Trending Now