Pencurian di Gereja Bangkalan, 1 Tersangka Diamankan

Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Kasus Pencuarian di Gereja, Satu Tersangka Diamankan
BANGKALAN – Laki – laki inisial MZ (33 tahun) warga Kabupaten Bondowoso yang berprofesi serabutan sehari hari di perantauan, harus berurusan dengan aparat berwajib untuk kali pertama dalam hidupnya.
Hal ini terjadi karena MZ dilaporkan oleh YA (44 tahun), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal karena ketahuan mencuri barang barang berharga di Gereja Mariya Immakulata, Telang, Kamal, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K saat ditemui pada Senin siang ini (19/02/2024) menjelaskan jika kasus pencurian ini terungkap berawal dari CCTV yang ada di Gereja tersebut.
AKBP Febri menjelaskan jika MZ mencuri pada dinihari menjelang subuh dengan cara merusak pintu gereja.
Menurut AKBP Febri, saat pagi harinya pelapor ke Gereja, kondisi pintu sudah ada yang merusak dan barang barang banyak yang hilang.
"Kronologisnya bermula ketika MZ merusak pintu gereja dan mengambil barang barang berharga seperti cawan kuningan, tempat lilin yang mengandung kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," beber AKBP Febri.
Lebih lanjut menurut AKBP Febri barang bukti yang telah diambil pelaku ada yang laku dijual di Surabaya.
"Tempat cawan dan tempat lilin yang mengandung bahan kuningan sudah laku dijual. Begitu pula dengan patung bunda Maria,”kata AKBP Febri.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti yang telah dicuri di Gereja tersebut dan juga peralatan yang dipakai untuk mencuri.
"Ada linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung serta barang bukti yang telah dicuri berhasil kami sita," lanjut AKBP Febri.
Sementara itu modus pelaku kata AKBP Febri memang untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso.
“Pengakuan tersangka untuk kebutuhan anak dan istri nya di Bondowoso karena di Bangkalan tidak punya penghasilan tetap," tambah AKBP Febri.
Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, MZ ini akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Trending Now
-
Bunyikan Gong, Rektor Prof. Nazaruddin Buka UMM Open Karate Championship 2026 di Dome UMM MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: UMM Open Karate Cha...
-
Daftar 5 pemain kuota Asia di V League Korea 2026/27; Jahstice Yauchi, Thanacha Sooksod, Osanai Miwako, Zhong Hui, dan Uchiseto Mami./kolase...
-
Warga Prambon Sidoarjo dan kepolisian menemukan mayat membusuk saat kerja bakti./dok. Istimewa SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Warga Dusun ...
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa langsung di zona promosi Moto3 pada klasemen Red Bull Rookies Cup 2026./Instagram @mk.ramadhipa212 JEREZ | JATIMS...
-
Foto: Dokumentasi bersama MALANG | JATIMSATUNEWS.COM – Suasana menyelimuti mendung dan dingin pada Kamis (30) kemarin. Namun, tak menguran...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?