![]() |
Caption: M.Syamsul Arifin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sampang. |
SAMPANG | JATIMSATUNEWES.COM: Menindaklanjuti aduan pelaporan dugaan manipulasi data rekrutmen KPPS di Desa Karang Penang Oloh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang melakukan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah dan Janji dan Atau Pakta Integritas PPK, PPS dan KPPS Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pantauan Media Jatimsatunews dilokasi sidang dilaksanakan secara tertutup oleh KPU Sampang yang dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor atas Kasus Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Hal itu terbukti tidak adanya Insan Pers di dalam sidang tersebut.
Namun Menurut Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum dan Pengawasan M. Syamsul Arifin selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa sidang Etik ini dilakukan secara terbuka untuk umum, walau kenyataan di lapangan dilakukan secata tertutup.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
Bab IV tentang Pemeriksaan huruf D angka (1): "Pemeriksaan dilakukan secara TERBUKA, tertib, aman, aman, lancar dan berwibawa",
Ketika dikonfirmasi seusai sidang Syamsul Arifin selaku Ketua Tim Pemeriksa Etik ngotot jika pemeriksaan terbuka untuk umum.
Namun faktanya pintu masuk dari arah timur terkunci sehingga rekan2 media pers bergerombol di depan pintu dan kesulitan mengambil dokumentasi. Berikut juga tidak adanya layar lebar diluar sidang.
![]() |
Kondisi Pintu saat Sidang Etik Berlangsung |
Faktanya di dalam ruangan hanya terbatas para pihak yakni 2 (dua) Tim Pemeriksa Etik, Para Pelapor, Para Terlapor dan staf kesekretariatan KPU Sampang.
"𝚃𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚊𝚍𝚊 𝚖𝚎𝚍𝚒𝚊 𝚙𝚎𝚛𝚜 𝚍𝚒 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖, 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚐𝚊 𝚔𝚘𝚗𝚍𝚞𝚜𝚒𝚟𝚒𝚝𝚊𝚜 𝚊𝚓𝚊," ungkap Syamsul alasan pintu ditutup
Lanjut kata Syamsul, sampai selesai pemeriksaan para pihak belum terungkap siapa yang melakukan maupun yang turut membantu melakukan.
"𝙱𝚞𝚝𝚞𝚑 𝚙𝚎𝚗𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖𝚊𝚗 𝚕𝚎𝚋𝚒𝚑 𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝," tambahnya
Kasus itu berawal atas ketidaksesuaian data PPS dan KPU Sampang.
“𝚄𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚗𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚔𝚒𝚝𝚊 𝚜𝚊𝚖𝚙𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝙿𝚕𝚎𝚗𝚘 𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚞𝚝 𝚔𝚎𝚙𝚞𝚝𝚞𝚜𝚊𝚗, 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚑 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚕𝚑𝚊𝚖𝚍𝚞𝚕𝚒𝚕𝚕𝚊𝚑 𝚜𝚞𝚍𝚊𝚑 𝚖𝚞𝚕𝚊𝚒 𝚊𝚍𝚊 𝚝𝚒𝚝𝚒𝚔 𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐,” ungkapnya, Minggu (21/01/2024).
Sementara Ketua PPK Karang Penang Sudar menyampaikan kehadiran dirinya dalam sidang etik itu hanya sebatas nama sesuai laporan yang ada. Dirinya tetap optimis tidak terlibat dalam kongkalikong tersebut
“𝚂𝚊𝚢𝚊 𝚜𝚎𝚗𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚜𝚝𝚊𝚝𝚞𝚜𝚗𝚢𝚊 𝙺𝚎𝚝𝚞𝚊 𝙿𝙿𝙺, 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞 𝚒𝚝𝚞 𝚊𝚍𝚊 𝙳𝚒𝚟𝚒𝚜𝚒𝚗𝚢𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚒𝚗𝚐-𝚖𝚊𝚜𝚒𝚗𝚐. 𝚃𝚊𝚙𝚒 𝚎𝚗𝚝𝚊𝚑 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚖𝚊𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚊𝚢𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚕𝚊𝚙𝚘𝚛𝚔𝚊𝚗, 𝚙𝚊𝚍𝚊𝚑𝚊𝚕 𝚒𝚝𝚞 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝙳𝚒𝚟𝚒𝚜𝚒 𝚜𝚊𝚢𝚊, 𝚝𝚊𝚙𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚖𝚊𝚜𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚗𝚊𝚗𝚝𝚒 𝚑𝚊𝚜𝚒𝚕 𝚙𝚎𝚖𝚎𝚛𝚒𝚔𝚜𝚊𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚒𝚌𝚊𝚛𝚊,” tandasnya.
Pewarta: Fach
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?