Keterangan saksi Ari Wibowo (22) yang saat itu berboncengan dengan Nari (27), motor sedang melaju dari selatan ke utara, atau tepatnya dari arah Malang ke Surabaya.
Begitu sampai di lokasi, motor bernopol N 4330 TDH itu tak berhenti. Padahal lampu merah di simpang tiga tersebut sedang menyala. Pada saat yang sama, dari arah Surabaya melaju Mitsubishi Pajero bernopol L 1897 GG yang hendak masuk ke tol.
“Pengendara motor diduga melanggar APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang saat itu menyala merah,” jelas Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan, Ipda Kunaefi.
Pengendara dan penumpang motor yang sama-sama warga Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan ini pun tertabrak Pajero yang dikendarai oleh Novi Trias Priyono (66).
Akibatnya fatal, Ari Wibowo meninggal seketika di lokasi kejadian. Sedangkan Nari harus menjalani perawaran di RSUD Lawang, Kabupaten Malang karena menderita luka-luka.
“Pengendara motor langsung kami bawa ke Rumah Sakit Pusdik Brimob Watokosek. Sedangkan penumpangnya dilarikan ke RSud lawang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?