Saniman Wafi Usul Penataan Ulang Peserta BPJS PBI, PKB Minta Anggaran Kesehatan Lebih Tepat Sasaran
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Fraksi PKB DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota Malang untuk melakukan penataan ulang data penerima program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai melalui APBD. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan anggaran kesehatan digunakan secara efektif dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Dorongan itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, usai kegiatan Hari Fraksi PKB yang berlangsung di Kantor DPC PKB Kota Malang, Jalan Ketapang, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, hasil rapat koordinasi terkait Universal Health Coverage (UHC) bersama Pemerintah Kota Malang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap data sekitar 360 ribu warga yang saat ini tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS dari pemerintah daerah.
Ia menilai, masih terdapat warga dengan kondisi ekonomi yang relatif mampu namun tetap masuk dalam daftar penerima bantuan. Karena itu, verifikasi ulang dinilai menjadi langkah strategis agar subsidi kesehatan benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
“Bantuan pemerintah harus tepat sasaran. Jangan sampai warga yang sudah mampu masih menikmati subsidi, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan,” ujar Saniman.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang tersebut menjelaskan, evaluasi dapat dilakukan dengan mengacu pada data desil kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kelompok desil 1 hingga 5, atau maksimal desil 6, masih layak menjadi penerima bantuan. Sedangkan kelompok desil di atasnya perlu diverifikasi kembali sesuai kondisi ekonomi terkini.
Ia menegaskan, upaya tersebut bukan untuk mengurangi akses pelayanan kesehatan, melainkan sebagai bentuk efisiensi anggaran agar program UHC tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Selain menyoroti data kepesertaan, Fraksi PKB juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh data lengkap mengenai rumah sakit dan klinik yang melayani peserta BPJS PBI di Kota Malang.
“Kami ingin masyarakat mengetahui secara jelas rumah sakit maupun klinik mana saja yang dapat melayani peserta BPJS. Transparansi data ini penting untuk mempermudah akses layanan kesehatan,” katanya.
Saniman juga menyoroti prosedur administrasi bagi masyarakat kurang mampu yang dinilai masih terlalu panjang dan birokratis, khususnya di tingkat kelurahan. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menjadi kendala ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat, terutama dalam situasi darurat.
Ia berharap pemerintah dapat menyederhanakan mekanisme pelayanan agar masyarakat tidak kesulitan hanya karena persoalan administrasi.
“Pelayanan kesehatan harus mudah diakses oleh siapa pun, tanpa harus memiliki kedekatan atau akses tertentu di lingkungan pemerintahan. Masyarakat yang sakit membutuhkan pertolongan cepat, bukan proses birokrasi yang berbelit,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fraksi PKB juga menerima sejumlah aduan terkait perbedaan perlakuan pelayanan terhadap peserta BPJS di beberapa fasilitas kesehatan. Masih ditemukan kasus pasien BPJS yang diarahkan kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meskipun kondisi mereka memerlukan penanganan segera di rumah sakit.
Padahal, sesuai ketentuan, pasien dalam kondisi gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit, sementara proses administrasi kepesertaan dapat dilengkapi dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
“Kami berharap seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh peserta BPJS, baik peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran. Yang harus dibenahi adalah kecepatan dan kemudahan administrasi agar masyarakat tidak semakin terbebani saat membutuhkan layanan kesehatan,” tandasnya.
Fraksi PKB DPRD Kota Malang menegaskan akan melakukan kajian lanjutan setelah memperoleh data lengkap dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Malang. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi anggaran UHC tanpa mengurangi hak masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Ans



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?