Banner Iklan

Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky Dinilai Tetap Profesional

Anis Hidayatie
21 Juni 2026 | 11.45 WIB Last Updated 2026-06-21T09:22:13Z

 

Katreskrim H. Decky saat umroh di Mekkah, tetap istiqamah bersedekah meski di negara lain.

PASURUAN  | JATIMSATUNEWS.COM: Laporan dugaan maladministrasi  ditujukan kepada Polres Pasuruan Kota, Wassidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Bidpropam Polda Jawa Timur ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan agar proses pengawasan tersebut dihormati tanpa terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap aparat yang menangani perkara.

Pengaduan yang diajukan Ilmiatunnafia pada 17 Juni 2026 itu menyoroti penanganan perkara pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Dalam laporannya, keluarga mempersoalkan sejumlah tahapan administrasi penyidikan yang dianggap tidak sesuai prosedur dan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Keluarga juga mengaku telah menyampaikan berbagai pengaduan kepada penyidik, Kasatreskrim, Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim hingga Bidpropam Polda Jatim. Karena merasa belum memperoleh kepastian atas pengaduan tersebut, mereka akhirnya memilih menempuh mekanisme pengawasan eksternal melalui Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam laporannya, keluarga mendasarkan pengaduan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun demikian, laporan tersebut masih merupakan bentuk pengaduan masyarakat yang akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur maupun maladministrasi oleh pihak yang dilaporkan.


Di tengah munculnya pemberitaan tersebut, seorang mahasiswa Akbid Sakinah justru memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, tudingan yang diarahkan kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran bahwa yang bersangkutan memiliki "rapor merah".

"Saya tidak percaya H. Decky memiliki rapor merah. Sepanjang yang saya kenal dan ketahui, beliau justru sosok yang pro rakyat dan sering membela masyarakat kecil," ujar mahasiswa tersebut.

Ia juga meyakini bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Saya pikir hukum dan aturan yang berlaku sudah dilaksanakan oleh Kasatreskrim dalam hal ini. Kita harus menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif," tambahnya.

Mahasiswa Akbid tersebut mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menghakimi aparat penegak hukum hanya berdasarkan adanya sebuah laporan. Menurutnya, mekanisme pengawasan melalui Ombudsman merupakan bagian dari sistem kontrol yang sehat, namun hasil pemeriksaan tetap harus ditunggu sebelum menarik kesimpulan.

Di sisi lain, laporan ke Ombudsman diharapkan menjadi sarana evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian. Apabila nantinya ditemukan kekurangan prosedural, perbaikannya dapat dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga akan menjadi bukti bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan.

Dengan demikian, proses yang kini berjalan di Ombudsman diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan setiap penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota H. Decky Dinilai Tetap Profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now