![]() |
| Audiensi Senator DPD RI Lia Istifhama dengan Dobrak Jatim untuk memperjuangkan nasib pengemudi ojol Jawa Timur./dok. Istimewa |
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Senator DPD RI, Lia Istifhama, menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan suara masyarakat, termasuk nasib pengemudi ojek online (ojol).
Bahkan, pertemuan Lia Istifhama dengan komunitas Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur sudah dilakukan dua kali.
"Kita bertemu dua kali dengan kawan-kawan ojol, yaitu 3 September lalu dan 5 Mei kemarin. Pada dua kesempatan itu, mereka menyampaikan masalah yang sama yang menunjukkan konsistensi mereka, yaitu bagaimana kita semua memerangi trik curang dari aplikator nakal," ungkap Lia pada keterangan resminya Senin (11/5) di Surabaya.
Dobrak Jatim konsisten menjaga spirit perjuangannya mencapai keadilan bagi pengemudi ojol dan taksi online.
Salah satunya melalui aksi unjuk rasa besar-besaran pada akhir April 2026 di Surabaya. Mereka menuntut sanksi bagi aplikator nakal, penyesuaian tarif batas bawah, dan pembentukan Perda terkait tarif oleh DPRD Jatim.
Melihat situasi tersebut Lia menambahkan, ada banyak hal pokok yang dibahas saat menerima aspirasi dari perwakilan Dobrak, yakni Richo Suroso.
"Salah satu isu yang paling banyak kami sorot adalah persoalan tarif ojek online, di antaranya potongan aplikasi, tarif yang dinilai belum ideal, hingga beban operasional terkait biaya BBM yang seharusnya tidak disikapi secara curang oleh aplikator," beber senator asal Jatim tersebut.
Menurut Anggota Komite III DPD RI ini, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sederhana karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja informal di Jawa Timur.
"Saya juga pernah merasakan bagaimana bekerja di lapangan saat menjadi sales lapangan di masa kuliah. Jadi memang tidak boleh dinafikan hak karyawan. Bagaimanapun drivel ojol ini kan tulang punggung aplikator itu juga. Jangan hanya melihat pertumbuhan bisnis aplikasi digital yang sebatas berorientasi pada ekspansi pasar dan perolehan pelanggan, tapi mitra drivernya sebagai korban," tegas keponakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Lia, sejumlah daerah memang telah memiliki regulasi, termasuk di Jawa Timur. Namun implementasi di lapangan masih menemui banyak kendala.
Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada kementerian terkait agar ada kejelasan regulasi nasional mengenai tata kelola aplikator.
"Kami akan kembali bersurat kepada kementerian terkait, karena yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana negara hadir memastikan penerapan aturan terhadap aplikator yang dinilai merugikan mitra," sambungnya.
Politisi 42 tahun ini menilai payung hukum nasional yang jelas sangat dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki dasar implementasi yang kuat.
"Semua akan lebih efektif ketika dari pusat terdapat regulasi yang clear dan menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir menjaga keadilan bagi semua pihak, termasuk teman-teman ojek online," tegasnya.
Harapan kemudian disampaikan Dobrak Jatim melalui Richo yang menegaskan saat ini masih ada dua tuntutan utama yang belum terealisasi.
Tuntutan pertama berupa dorongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Surat tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar aturan, khususnya terkait tarif dan potongan bagi mitra driver.
"Yang kurang sebenarnya tinggal dua. Pertama, surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur ke Komdigi. Dari sana kami berharap Dobrak Jatim bisa difasilitasi DPD RI, khususnya senator Jawa Timur, agar dipertemukan dengan pihak Komdigi sehingga mereka berani memberi sanksi teguran kepada aplikator nakal," tutur Richo.
Menurutnya, sebelumnya, surat teguran dari Dewan Penanganan dan Pengawasan Tarif berdasarkan SK Gubernur sudah dikeluarkan. Namun, kebijakan tersebut dianggap masih bersifat regional.
"Surat teguran dari SK Gubernur sebenarnya sudah ada, tapi skalanya daerah. Kami butuh langkah yang skalanya nasional, yakni dari Komdigi untuk memberikan sanksi kepada aplikator," lanjutnya.
Kemudian, Dobrak Jatim juga meminta percepatan penyusunan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan transportasi online di Jawa Timur.
Regulasi ini dinilai Dobrak akan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi.
Raperda tersebut diharapkan mengatur sejumlah poin krusial, mulai dari poin yang Didukung Dobrak Jatim, sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan, besaran potongan aplikasi, tarif transportasi online roda dua dan roda empat, serta perlindungan mitra pengemudi.
"Dobrak Jatim ingin segera ada perda transportasi online yang membahas sanksi, potongan aplikasi, dan tarif roda dua maupun roda empat. Kami berharap ini bisa difasilitasi DPRD Jawa Timur dengan dukungan gubernur dan OPD terkait," tegasnya.
Masih pada pertemuan tersebut, Lia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai mulai memberi perhatian pada sektor transportasi online, khususnya terkait kebijakan tarif.
Walau demikian, ia berharap kebijakan tersebut diikuti dengan pengawasan dan implementasi yang konkret terhadap aplikator.
"Kami mengapresiasi Bapak Presiden Prabowo Subianto atas inovasi terkait tarif ojek online. Semoga langkah ini juga diikuti dengan kebijakan yang mampu menekan aplikator yang tidak patuh pada aturan," tandas Lia.
Kemudian, berikut ini beberapa poin utama yang disampaikan Dobrak Jatim dalam audiensi dengan Senator Lia Istifhama.
1. Penertiban Tarif sesuai dengan keputusan bersama antara pihak Aplikator, Dishub dan juga Pemprov Jatim dalam hal Ini Gubernur Jatim dan sudah menerbitkan SK Gubernur tentang ketentuan tarif.
Para driver mendesak agar pemerintah menghapus program tarif murah serta program-program seperti langganan Gacor, Slot orderan yang dibuat oleh aplikator. Mereka menuntut pengembalian hak pendapatan sesuai dengan SK Gubernur Jatim, yaitu:
Roda 2 (R2): Rp2.000/km.
Roda 4 (R4): Rp3.800/km (tarif bersih).
2. Sanksi Tegas bagi Aplikator 'Nakal'
Dobrak mendesak Gubernur Jawa Timur untuk berani memberikan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator yang terbukti melanggar regulasi daerah.
Mereka juga meminta Pemprov memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan sanksi.
3. Penerbitan Peraturan Daerah (Perda)
Dobrak Jatim mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Jatim untuk segera menggodok dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional angkutan online (baik roda dua maupun roda empat).
4. Perlindungan Hukum dan Keadilan Kemitraan
Driver online merasa kebijakan sepihak dari aplikator seringkali mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga nasib mitra pengemudi semakin jauh dari kata sejahtera.
Dobrak berharap ketegasan pihak pemerintah khususnya Jawa Timur untuk menjadi penengah yang adil dalam hubungan antara mitra dan aplikator.
5. DPD RI Memfasilitasi Dobrak Beraudiensi dengan Kementerian Komdigi
Mengingat penindakan tegas terhadap aplikator nakal diimplementasikan oleh Kementerian (Pusat), maka Dobrak meminta DPD RI memfasilitasi mereka agar beraudiensi dengan Kementerian terkait, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). ***
Editor: YAN



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?