Banner Iklan

JAWARA Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan di Ranu Grati, Untuk Desa yang Aman dan Masyarakat Melek Hukum

Anis Hidayatie
31 Maret 2026 | 18.16 WIB Last Updated 2026-03-31T11:20:46Z

 


DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi 1 Eko Suryono dan Ning Laili Qomariyah dalam JAWARA  di Ranu Grati, Untuk Desa yang Aman dan Masyarakat
Melek Hukum

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Aspirasi Warga (JAWARA) yang digelar DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi 1 berlangsung di kawasan wisata Danau Ranu Grati dengan mengangkat tema Meningkatkan Kesadaran Hukum: Desa Aman, Masyarakat Melek Hukum.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan yakni Eko Suryono dari Fraksi NasDem dan Ning Laili Qomariyah. Diskusi berlangsung hangat dengan membahas persoalan desa yang rawan temuan hukum, perlindungan UMKM, serta pentingnya masyarakat memahami hukum agar tidak mudah terjerat kasus.

Dalam kesempatan tersebut, Ning Laili Qomariyah menekankan bahwa desa harus menjalankan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung persoalan hukum.

Menurutnya, perangkat desa harus memahami dan mematuhi seluruh regulasi, termasuk Undang-Undang Desa yang sudah tersedia secara terbuka.

"Agar desa aman dan tidak tersandung hukum, yang perlu dilakukan adalah mengikuti prosedur yang sudah ditentukan. Semua harus patuh terhadap aturan yang ada, karena undang-undang desa sudah jelas. Pemerintah desa harus bisa memilih dan memilah mana yang berpotensi melanggar hukum dan mana yang tidak," ujar Ning Laili.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pengawasan terhadap pemerintahan desa semakin ketat, sehingga kehati-hatian menjadi kunci utama dalam pengelolaan program dan anggaran desa.

"Hari ini pengawasan sangat luar biasa. Maka pemerintah desa harus lebih berhati-hati agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," tambahnya.

Sementara itu yang aman bukan hanya soal bebas dari persoalan hukum, tetapi juga mampu mengayomi masyarakat dan mengelola potensi desa dengan baik.

"Aman itu artinya tidak sampai tersandung hukum. Pemerintah desa 6 bisa mengayomi seluruh entitas yang ada di desa, memahami potensi dan kelemahan desa, lalu diimplementasikan dalam penganggaran sesuai kebutuhan masyarakat," jelas Eko.

Ia menambahkan bahwa jika penganggaran sudah tepat dan prosedur sudah dijalankan, maka risiko tersandung hukum bisa diminimalkan.

"Kalau penganggaran tepat dan aturan sudah dilalui, maka kecil kemungkinan pemerintah desa tersandung kasus hukum. Aman juga berarti implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, di mana dana desa harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

Menurut Eko, dana desa harus mampu mendorong masyarakat menjadi lebih sejahtera, maju, dan bermartabat.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka pentingnya masyarakat untuk melek hukum. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terjebak persoalan hukum, baik dalam pengelolaan desa, kegiatan ekonomi, maupun aktivitas sosial.

Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan berharap melalui kegiatan JAWARA ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan desa-desa di Kabupaten Pasuruan dapat menjalankan pemerintahan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan.

Dengan demikian, desa tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JAWARA Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan di Ranu Grati, Untuk Desa yang Aman dan Masyarakat Melek Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now