KOLOM | JATIMSATUNEWS.COM: Seruan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah” sering digaungkan. Namun persoalannya bukan pada slogan itu, melainkan pada bagaimana Al-Qur’an dan Sunnah dipahami.
Dalam tradisi keilmuan Islam, memahami teks agama membutuhkan metodologi yang matang. Para ulama tidak pernah menafsirkan dalil secara serampangan. Mereka membangun bangunan hukum melalui perangkat ilmu yang teruji, seperti ushul fiqh, kaidah istinbath, metode istidlal, pemetaan antara dalil umum dan khusus, pemahaman mutlak dan muqayyad, ‘am dan khas, hingga konsep nasikh dan mansukh.
Artinya, agama ini tidak ditegakkan hanya dengan membaca teks lalu menarik kesimpulan secara cepat. Selama sebuah amalan memiliki landasan dalil yang sahih—meski dalil tersebut bersifat umum—ia tetap berada dalam ruang syariat, selama tidak ada dalil khusus yang secara tegas melarangnya. Inilah prinsip dasar dalam pengambilan hukum.
Masalah muncul ketika teks dipahami secara kaku, dilepaskan dari metodologi, serta diabaikan dari tujuan-tujuan besar syariat (maqashid). Akibatnya, cara beragama menjadi sempit dan kering. Perbedaan dipandang sebagai kesalahan. Praktik yang tidak identik dianggap bid’ah yang menyesatkan.
Di titik inilah terlihat kekeliruan berpikir: seolah-olah pendekatan tekstual otomatis lebih ilmiah, dan sikap keras otomatis lebih sesuai sunnah.
Padahal warisan Ahlus Sunnah sejak berabad-abad justru dibangun di atas keluasan ijtihad, kedalaman analisis, dan etika dalam menyikapi perbedaan. Tradisi keilmuan itu menempatkan metodologi sebagai fondasi, bukan sekadar kutipan dalil.
Jika fondasi cara memahami agama rapuh, maka yang lahir bukan pencerahan, melainkan kebingungan. Bukan ketenangan, melainkan vonis yang mudah dijatuhkan.
Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah tentu merupakan prinsip yang benar. Namun kembali itu harus melalui jalan metodologi para ulama yang telah teruji sepanjang zaman, bukan melalui pendekatan instan yang miskin akar tradisi dan kedalaman ilmu.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?