Banner Iklan

Kasus Sritex, Jejak Rekayasa Dokumen Terkuak di Ruang Pengadilan

Anis Hidayatie
13 Februari 2026 | 14.44 WIB Last Updated 2026-02-13T07:44:58Z

Suasana sidang Sritek. Foto: Ist

SEMARANG| JATIMSATUNEWS.COM: Praktik dugaan manipulasi dokumen dalam perkara korupsi kredit macet PT Sritex kembali mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/2/2026). Persidangan yang melibatkan kredit dari Bank DKI itu mengungkap kesaksian soal invoice dan laporan keuangan yang diduga disusun tanpa transaksi nyata sebagai dasar pencairan kredit.

Enam saksi dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Sritex dihadirkan jaksa. Mereka berasal dari anak perusahaan maupun entitas yang memiliki hubungan keuangan dengan Sritex, antara lain PT Santoso Abadi Makmur (SAM), PT Sari Warna Asli (SWA), PT Senang Kharisma Textile, dan PT Rayon Utama Makmur (RUM).

Keterangan para saksi justru mengarah pada satu benang merah: invoice dan laporan keuangan yang dipakai sebagai dasar pencairan kredit tidak pernah benar-benar mereka ketahui atau kelola secara riil.

Heru Laksono dari PT SAM mengaku hanya “dipinjam nama” sebagai komisaris di PT SAM oleh Kristanto, manajer keuangan PT Sritex. Ia tidak pernah mengikuti rapat pemegang saham dan tidak mengetahui adanya penerbitan invoice di perusahaannya. Menurut Heru, yang mengatur penerbitan invoice adalah Kristanto. Ia juga tidak mengetahui adanya audit maupun permintaan verifikasi dari Bank DKI.

Sementara Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur Stevanus Eliza Raya mengungkap fakta yang lebih serius. Ia menyebut adanya pencatatan pembayaran uang muka pembelian serat rayon senilai USD 13.619.885 dari PT Adi Kencana Mahkota Baru, PT Sari Warna Asli, dan PT Sinar Pantja Djaya kepada PT RUM tanpa arus kas nyata. Pencatatan itu dilakukan atas arahan Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT RUM, agar laporan keuangan tampak sehat.

“Pencatatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ungkap Stevanus di persidangan.

Stevanus juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya invoice senilai Rp63 miliar yang dijadikan underlying pencairan kredit Bank DKI.

Pengakuan serupa datang dari tiga saksi PT SWA yakni Direktur Juanda Cahyadi Hartono, Manajer Keuangan Andre Ryan Setiawan dan  staf keuangan, Agus Dwi Wahyono. Mereka menyatakan tidak pernah mengetahui invoice PT SWA yang digunakan sebagai dasar pencairan kredit Sritex. Andre Ryan Setiawan menambahkan bahwa laporan keuangan PT SWA tidak dikonsolidasikan dengan PT Sritex sehingga perusahaannya tidak ikut dipailitkan.

Andre juga menyebut tanda tangan pada invoice yang digunakan memang mirip dengan tanda tangan seorang bernama Lena. Kuasa hukum salah satu terdakwa, Pri Agung, meminta agar Lena dihadirkan sebagai saksi untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Fakta lain terungkap ketika Andre menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan blanko kosong invoice kepada Agus Dwi Wahyono, yang diduga menjadi bagian dari proses rekayasa administrasi. 

Dari keseluruhan keterangan saksi, jaksa menyimpulkan bahwa rekayasa laporan keuangan dilakukan untuk menggelembungkan nilai aset dengan tujuan memperoleh kredit dari bank. Kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangan saat itu adalah KAP Anwar dan Rekan.

Dalam persidangan disebutkan dua nama sebagai pihak yang memerintahkan rekayasa tersebut, yakni Allan Moran Severino—yang kini menjadi terdakwa—serta Kristanto, yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Sidang ini memperlihatkan bagaimana sistem perbankan dapat ditembus bukan lewat transaksi riil, melainkan lewat dokumen yang “hidup sendiri”: invoice yang tidak dikenal pemiliknya, tanda tangan yang tidak jelas asalnya, dan laporan keuangan yang dibentuk demi satu tujuan—mendapatkan kredit.

Jika pola ini terbukti, maka perkara Sritex bukan semata soal gagal bayar, melainkan tentang bagaimana keuangan perusahaan dapat dikreasikan menjadi alat untuk membuka keran kredit perbankan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Sritex, Jejak Rekayasa Dokumen Terkuak di Ruang Pengadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now