Banner Iklan

DPD RI Lia Istifhama Soroti Tambang Ilegal di Kabupaten Sumenep, Dukung Ketegasan Polda Jatim

Anis Hidayatie
28 Februari 2026 | 08.21 WIB Last Updated 2026-02-28T01:21:51Z

 


DPD RI Lia Istifhama 

SUMENEP | JATIMSATUNEWS.COM: Penindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep terus menuai dukungan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyatakan apresiasinya atas langkah aparat dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin yang dinilai merugikan daerah dan masyarakat.

Operasi penindakan sebelumnya dilakukan oleh aparat dari Polda Jawa Timur pada Senin (23/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah oknum yang diduga tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal diamankan. Aparat juga menyita alat berat yang diduga digunakan sebagai sarana operasional tambang liar.

Langkah pemanggilan berbagai pihak serta penyitaan alat berat menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini dipandang serius. Bahkan, praktik tambang ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga pernah menimbulkan korban.

Sejumlah nama berinisial HI, HM, HR, dan TN dikabarkan masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk menelusuri alur tanggung jawab hingga ke pihak pengelola utama maupun aktor lain yang terlibat.

DPD RI Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, menegaskan bahwa tambang ilegal bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak rakyat atas kekayaan alam. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya menggerus sumber daya alam, tetapi juga merampas potensi kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, ketegasan aparat saat ini mencerminkan keberpihakan negara dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bentuk nyata menjalankan konstitusi sekaligus memperbaiki tata kelola ekonomi nasional agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Sumenep, Syaiful Bahri, juga mengapresiasi langkah aparat. Ia menilai aktivitas galian C ilegal telah menyebabkan perubahan kontur tanah yang signifikan dan berpotensi memicu bencana ekologis seperti longsor dan banjir saat musim penghujan.

Syaiful menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tanpa legalitas, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda.

“Jangan ada kompromi. Siapapun yang terlibat harus diberi sanksi sesuai undang-undang,” tegasnya.

Publik kini menanti konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Penindakan ini diharapkan menjadi momentum bersih-bersih tambang ilegal di Kabupaten Sumenep, sekaligus mempertegas komitmen negara menjaga kelestarian lingkungan dan hak rakyat atas kekayaan alam.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Lia Istifhama Soroti Tambang Ilegal di Kabupaten Sumenep, Dukung Ketegasan Polda Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now