Banner Iklan

Ombudsman Jatim Susun LAHP Sempadan Sungai, Inspektorat dan Dinas PU Sidoarjo Masih Bungkam

Rahmani Hafidzi
13 Januari 2026 | 13.36 WIB Last Updated 2026-01-13T06:36:25Z

 

Foto Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur

SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM – Imam Syafi’i, pelapor dalam dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Kabupaten Sidoarjo, secara resmi meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur untuk melengkapi data dan dokumen pemeriksaan secara komprehensif. Langkah ini dilakukan sebelum Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan nomor T/539/LM.17-15/0083.2025/VIII/2025.

Dalam surat permohonan yang disampaikan pada Jumat (9/1/2026), Imam menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai jawaban tertulis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Sidoarjo sejak laporan teregistrasi pada Maret 2025 hingga Januari 2026. Hal ini didasari adanya temuan inkonsistensi data teknis yang mencolok di lapangan.

"Kami meminta semua salinan surat jawaban dari Dinas PU-BMSDA dan Dinas P2CKTR Sidoarjo dilampirkan secara utuh. Ini krusial untuk melihat bagaimana data diubah-ubah selama proses pemeriksaan berlangsung," tegas Imam dalam keterangan tertulisnya.


Dualisme Aturan dan Inkonsistensi Data

Pelapor menyoroti adanya dualisme aturan yang diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo. Berdasarkan surat Ombudsman tanggal 6 Agustus 2025, Dinas P2CKTR menyatakan bangunan lama PT Bernofarm merujuk pada IMB 1993, sementara bangunan baru (PBG 2024) seharusnya mengikuti aturan sempadan terbaru dengan jarak 6 meter dari garis sempadan sungai.

Namun, pelapor menemukan keganjilan dalam pernyataan resmi OPD yang berubah-ubah:

1. Juli 2025: Dinas P2CKTR menyebut jarak sempadan minimal 2 meter.

2. Agustus 2025: Dinas P2CKTR menyebut aturan sempadan terbaru adalah 6 meter, namun pagar tetap merujuk pada IMB lama.

3. Desember 2025: Dinas PU-BMSDA justru menyatakan jarak sempadan minimal 1 meter.

"Ketimpangan data ini mengindikasikan OPD Sidoarjo tidak patuh pada regulasi yang lebih tinggi, seperti UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Permen PUPR No. 28/2015. Bangunan di dalam garis sempadan seharusnya berstatus Status Quo dan ditertibkan, bukan justru dilegalkan dengan dalih IMB lama," lanjutnya.

Selain masalah teknis, pelapor juga mengeluhkan sikap tidak kooperatif dari Bupati Sidoarjo yang dinilai mengabaikan instruksi serta surat dari Ombudsman RI. Hal ini memicu Imam untuk mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI Pusat atas dugaan penundaan berlarut (undue delay).

Menanggapi permohonan dan desakan pelapor agar dokumen pemeriksaan dilengkapi secara transparan, Tim Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur memberikan respons singkat yang menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap finalisasi. "Nggih, siap bapak. Ini masih proses penyusunan (LAHP)," tulis perwakilan Tim Pemeriksa melalui pesan konfirmasinya kepada pelapor.

Namun, di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hingga berita ini dipublikasikan, Pemkab Sidoarjo melalui Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo terpantau masih bungkam. Belum ada tanggapan resmi ataupun balasan surat pengaduan resmi ataupun balasan surat pengaduan yang diberikan kepada pelapor, meskipun pihak Ombudsman sebelumnya telah menginstruksikan para Terlapor untuk menjawab aduan tersebut secara patut dan transparan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ombudsman Jatim Susun LAHP Sempadan Sungai, Inspektorat dan Dinas PU Sidoarjo Masih Bungkam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now