PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika langsung ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota. Belum genap sepekan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, AKP Ronny Margas, S.H., langsung “tancap gas” memimpin pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,76 gram di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial J (43) dan M (51).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka J, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 45,76 gram, 1 buah lampu bohlam warna putih, serta 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam. Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu tersebut diketahui merupakan milik tersangka J yang rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga sekitar Rp650.000. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi langkah awal keseriusannya bersama jajaran dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Walaupun saya baru menjabat, kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratasnya,” tegas AKP Ronny.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif yang ditunjukkan jajaran Satresnarkoba.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Kasat Narkoba dan seluruh jajarannya. Belum genap satu minggu menjabat sudah mampu mengungkap kasus besar. Ini menunjukkan semangat dan keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” ujar Kapolres. Jin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?