Banner Iklan

Warga Bantah Klaim IMB 1993, Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai di Sidoarjo

Rahmani Hafidzi
05 Januari 2026 | 18.47 WIB Last Updated 2026-01-05T11:51:05Z

Foto: LogoWassidik Sidoarjo

SIDOARJO, JATIMSATUNEWS.COM — Sengketa legalitas pagar milik PT Bernofarm di Desa Karangbong, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Seorang warga, Imam Syafi’i, melayangkan sanggahan yuridis kepada Kapolresta Sidoarjo, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, serta Bupati dan Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/1/2026).

Sanggahan tersebut ditujukan sebagai respons atas keterangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas P2CKTR, Dinas PU BMSDA, dan Satpol PP Sidoarjo, yang menyatakan pagar perusahaan tersebut legal karena mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1993.

Imam menilai pernyataan OPD tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan penegakan hukum, karena mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait sempadan sungai.

IMB 1993 Dipersoalkan

Dalam dokumen sanggahannya, Imam menyebut klaim bahwa pada tahun 1993 belum ada larangan pembangunan di sempadan sungai sebagai pernyataan yang tidak berdasar. Ia merujuk pada Permen PU Nomor 63/PRT/1993 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang, menurutnya, telah mengatur pembatasan pemanfaatan ruang di kawasan tepi sungai sejak lama.

“Izin yang diterbitkan di atas sempadan sungai sejak awal sudah bermasalah secara hukum karena berdiri di atas kawasan lindung,” tulis Imam dalam surat sanggahannya.

Polisi Diminta Uji Materiil

Selain OPD, sorotan juga diarahkan kepada Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Imam meminta penyelidik tidak hanya menjadikan keterangan dinas sebagai rujukan tunggal, melainkan melakukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan IMB tidak serta-merta menghapus potensi pertanggungjawaban pidana, khususnya apabila bangunan berada di wilayah sempadan yang dilindungi undang-undang.

Imam juga mendorong kepolisian menghadirkan saksi ahli independen, seperti dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas atau ahli tata ruang, untuk memastikan batas sempadan sungai secara objektif.

Dugaan Maladministrasi

Dalam sanggahan itu, Imam turut menyinggung dugaan maladministrasi oleh OPD teknis di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ia menilai adanya pengabaian asas hukum lex superior derogat legi inferiori, di mana ketentuan undang-undang seharusnya mengesampingkan izin administratif daerah.

Menurutnya, keberadaan pagar tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase dan memperbesar risiko banjir di kawasan sekitar.

Tiga Tuntutan

Melalui surat tertanggal 5 Januari 2026, Imam mengajukan tiga tuntutan utama, yakni audit lapangan melalui pengukuran ulang sempadan sungai oleh pihak independen, gelar perkara ulang dengan menguji dugaan pelanggaran Pasal 68–74 UU SDA Nomor 17 Tahun 2019, serta pemeriksaan etik terhadap pejabat yang memberikan keterangan terkait legalitas bangunan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi atas sanggahan yang disampaikan warga.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Bantah Klaim IMB 1993, Desak Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Sempadan Sungai di Sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now