![]() |
| Walikota Malang, Wahyu Hidayat |
Malang, JATIMSATUNEWS.COM – Wali Kota Malang menegaskan pentingnya sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Malang sebagai langkah konkret untuk mencegah sengketa dan mengamankan aset daerah. Hal tersebut disampaikannya usai penyerahan sertifikat elektronik aset Pemkot Malang, Senin (22/12/2025).
Menurut Wali Kota, pada kesempatan tersebut Pemkot Malang menyerahkan 103 bidang sertifikat aset, dari total 186 bidang yang ditargetkan dalam satu tahun. Sertifikasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah yang selama ini rawan diklaim pihak lain.
“Banyak kejadian aset Pemkot yang secara fisik jelas milik kita, tapi belum bersertifikat. Akhirnya muncul klaim dan gugatan. Walaupun kita sering menang di pengadilan, prosesnya panjang, butuh biaya, waktu, dan tenaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan sertifikat yang sah, potensi sengketa dapat ditekan karena status kepemilikan aset sudah jelas secara hukum. Upaya ini juga sejalan dengan target dan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban dan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
Selain aset lama, Wali Kota menyebut percepatan sertifikasi juga dilakukan terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Namun, proses tersebut kerap mengalami kendala karena pengembang belum memenuhi standar penyerahan sesuai ketentuan.
“PSU harus diserahkan sesuai kriteria. Jalan harus sesuai lebar dan panjang dalam site plan. Kalau tidak sesuai, tentu tidak bisa langsung kita terima,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti persoalan aset yang dialihfungsikan tanpa izin akibat lemahnya pengawasan. Ia meminta jajaran terkait untuk lebih aktif melakukan pemantauan agar aset daerah tidak disalahgunakan oleh pihak penyewa atau masyarakat.
“Kadang baru ketahuan setelah jadi masalah. Padahal pengingat sudah ada, pengawasan harus diperkuat supaya bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.
Terkait aset yang masih bersengketa, termasuk persoalan batas tanah dengan warga, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Malang menyiapkan langkah pengukuran bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kantor Pertanahan dan instansi terkait, guna memastikan kejelasan data dan titik batas.
Hingga saat ini, jumlah aset Pemkot Malang yang belum tersertifikasi masih mencapai 8.210 bidang. Wali Kota mengakui proses sertifikasi membutuhkan pembiayaan serta dukungan sumber daya manusia, baik dari Pemkot maupun Kantor Pertanahan, yang juga melayani kebutuhan masyarakat secara luas.
“Ini proses panjang, tapi harus terus kita dorong. Aset yang jelas akan menambah nilai dan memperkuat perencanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?