Banner Iklan

23 PAC PDI Perjuangan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol Rp3,2 Miliar ke Kejari Bangil

Anis Hidayatie
15 Desember 2025 | 15.53 WIB Last Updated 2025-12-15T09:42:33Z


Idrus dan Karno di PTSP Kejari Kabupaten Pasuruan, 23 PAC PDI Perjuangan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol Rp3,2 Miliar ke Kejari Bangil

PASURUAN| JATIMSATUNEWS.COM: Sejumlah pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan di tingkat kecamatan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) tahun anggaran 2022 hingga 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (15/12) pagi. Laporan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pengurus Anak Cabang (PAC) dari berbagai kecamatan dengan membawa berkas dokumen yang dinilai bermasalah.

Dokumen yang diserahkan antara lain berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Dana banpol yang dipersoalkan mencakup anggaran tahun 2022 sekitar Rp600 juta. Sementara untuk tahun 2023, 1,3 M dan 2024 1,3 nilai diperkirakan mencapai total 3,2 Rp miliar.

Ketua PAC PDI Perjuangan Wonorejo, Wito, mengungkapkan adanya kejanggalan serius antara LPJ yang disusun dengan realisasi kegiatan yang seharusnya dilaksanakan. Ia menyebut, para pelapor mewakili sekitar 23 PAC di Kabupaten Pasuruan.

“Kami di PAC tidak pernah merasakan adanya kegiatan pendidikan politik. Namun di dalam LPJ seolah-olah semuanya berjalan lengkap. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatangani dokumen tersebut,” ujar Wito.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan AD/ART partai, dana banpol semestinya dialokasikan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun, menurutnya, realisasi penggunaan dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh PAC sebagaimana mestinya.

Wito juga menyampaikan adanya indikasi penyelewengan dana banpol yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus DPC berinisial AW. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat oleh pernyataan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, H. Ruslan, yang disebut tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam pengelolaan dana banpol.

“Hal ini berdasarkan pernyataan Bendahara DPC yang tidak pernah dilibatkan sama sekali. Ini menguatkan bahwa oknum DPC berinisial AW terindikasi menyelewengkan dana banpol,” tegas Wito.


Pernyataan senada disampaikan Ketua PAC PDI Perjuangan Bangil, Idrus Harun. Ia mengaku terkejut mendapati namanya tercantum dalam dokumen LPJ lengkap dengan tanda tangan yang diklaim sebagai miliknya.

“Ini yang paling aneh. Tanda tangan itu jelas bukan tanda tangan saya. Bahkan banyak nama pengurus anak ranting yang dicantumkan, tapi orangnya tidak sesuai,” kata Idrus.

Menurutnya, apabila kegiatan benar-benar dilaksanakan, pengurus di tingkat bawah pasti mengetahui dan terlibat. Namun fakta yang mereka alami justru sebaliknya.

“Kalau memang ada kegiatannya, kami pasti tahu. Faktanya tidak ada apa-apa, tetapi di laporan semuanya terlihat rapi dan lengkap,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, para pengurus PAC berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penggunaan dana banpol secara menyeluruh, transparan, dan objektif.

“Kami hanya ingin dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak mencederai kepercayaan kader di tingkat bawah,” pungkas Wito.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangil, Ferry Hary Ardianto, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang masuk.

“Laporannya akan kami pelajari dan teliti terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana banpol tersebut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 23 PAC PDI Perjuangan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Banpol Rp3,2 Miliar ke Kejari Bangil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now