Pastikan Kematangan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup Tinjau TPA Supiturang
KOTA MALANG - BERITA JATIM SATU: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melakukan peninjauan ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) yang berada di bawah naungan UPT Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Senin (4/11/2025).
Dalam kunjungan yang dihadiri oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, pihak Danantara, Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pejabat Pemerintah Kota Malang, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang dan Pejabat Pemerintah Kota Batu tersebut adalah dalam rangka meninjau kesiapan Kota Malang dalam rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik.
Melda Mardalina selaku Plt Direktur Penanganan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup mengaku bahwa kunjungannya ke TPA Supiturang adalah dalam rangka berdiskusi dan melihat kesiapan Pemerintah Kota Malang, Kota Batu dan Kabulten Malam dalam mempersiapkan PSEL.
Melda menyampaikan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh Malang Raya. “Tim kami melakukan verifikasi apakah Malang Raya ini dapat dibangun PSEL dan kesiapannya seperti apa. Kota Malang sudah memiliki lahan TPA tetapi perlu mempelajari lahan karena konturnya berbukit dan ada pepohonan serta bekas penimbunan sampah sehingga ada hal khusus yang perlu dilakukan. Apabila konturnya sudah sesuai, maka bisa dibuat terasering dan harus ada engineering terlebih dahulu,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
“Hal pertama yang perlu dipersiapkan yaitu Pemerintah Daerah menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL sesuai dengan tata ruang dan kapasitas PSEL minimal volume sampah 1.000 ton per hari,” ucap Melda.
Disebutkannya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk biaya pengumpulan dan transportasi dari sumber sampah ke lokasi PSEL di dalam APBD selama pelaksanaan PSEL dan
Pemerintah Daerah menyediakan sampah untuk memenuhi kebutuhan operasional PSEL.
“Jika, Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan sampah sebesar 1.000 ton per hari, maka Pemerintah Daerah dapat berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Provinsi. Dan sampah dapat berasal dari timbunan dan timbunan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Kemudian, Pemerintah Daerah juga harus melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL untuk memastikan tidak terjadinya masalah atau sosial,” jelasnya.
Untuk menyampaikannya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk biaya pengumpulan dan transportasi dari sumber sampah ke lokasi PSEL di dalam APBD selama pelaksanaan PSEL, berkomitmen melakukan penyusunan dan penyelenggaraan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan serta melakukan pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan.
“Kemudian, sampah dapat berasal dari timbunan dan timbunan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Kemudian, Pemerintah Daerah juga harus melakukan konsultasi publik dengan sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL untuk memastikan tidak adanya konflik atau konflik sosial,” urainya.
Dikatakanya, verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah dalam pembangunan PSEL dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesiapan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.
“Pengintegrasian pembagunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan Rencana Induk Persampahan,” tutur Melda.
Dalam kesempatan tersebut, Ia menegaskan bahwa sampah yang masuk ke PSEL meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang tidak mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3), Limbah B3, kaca, Poli Vinly Chloride (PVC) dan aluminium foil.
Lalu, kesiapan lahan untuk pembangunan PSEL oleh Pemerintah Daerah dapat berasal dari pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia, pengembangan lokasi TPA serta penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
“Lahan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah kriterianya harus memiliki luas minimal 5 ha untuk memenuhi kapasitas 1.000 ton per hari, menyatu dan berbentuk teratur. Terdapat sertifikat tanah, tidak ada lingkungan, hal tanggungan dan beban hukum. Peruntukan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang dalam RTRW lokal serta lokasi lahan yang memiliki jarak 200 meter dari batas ukuran terdekat,” jelas Melda.
Lebih lanjut Ia menyampaikan untuk topografi atau geoteknik, area harus bebas banjir, lokasi bukan dalam zona bahaya gempa bumi dan memenuhi standar zona bahaya gempa SNI serta terdapat sumber udara di sekitar lokasi PSEL yang dapat digunakan untuk operasi PSEL serta memiliki akses jalan dan konektivitas jaringan jalan mulai dari titik pengumpulan sampah ke lokasi PSEL dengan kondisi baik dan memadai.
Kemudian, Sekretariat Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengungkapkan jika TPA Supiturang yang berada di lokasi Jalan Rawisari Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun merupakan aset Pemerintah Kota Malang. “Peruntukan lahan dalam RTRW sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2022-2042 dan memiliki jarak lokasi lahan ke organisasi terdekat 1 km dengan jarak lokasi lahan ke sumber air berasal dari PDAM,” terang Erik.
Disebutkannya, PSEL merupakan program strategis nasional, dimana terdapat beberapa kriteria terkait penyediaan sampah dan legalitas, ketersediaan lahan dan aksebilitas menuju lokasi PSEL. Maka, dari Kementrian Lingkungan Hidup meninjau langsung kesiapan dan Pemerintah Kota Malang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun untuk verifikasi dan validasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, tegasnya.
Senada, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan jika DLH telah menyiapkan lokasi PSEL/PSE seluas 5 ha. “Akses jalan PSEL Malang Raya kami bagi antara jalur yang ada dan alternatif menuju TPA Supiturang melewati Jalan Rawisari yang merupakan jalur utama saat ini dan Jalan Jedong yang merupakan jalan baru, dimana dapat difungsikan sebagai akses keluar truk PSEL dan kami telah membuat skema rencana jembatan yang menghubungkan rencana sisi area TPA Supiturang (ITF) dengan Jalan Raya Jedong,” ungkap Raymond.
Dalam pengelolaan sampah tersebut, pihaknya menerapkan semangat kolaboratif pengelolaan sampah terpadu Kota Malang mulai dari hulu, antara dan hilir. “Untuk hulu, kami melakukan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat, diantaranya kami menyediakan fasilitas daur ulang serta optimalisasi mitra dan sektor informal. Sementara, di hilir kami melakukan pemanfaatan teknologi rendah karbon dan nilai sampah,” urainya.
DLH dalam pelaksanaan PSEL yakni melakukan kerjasama bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu dalam penyediaan pasokan sampah sebanyak 1.000 ton per hari, menyediakan akses jalan, ketersediaan sumber air, kontur tanah serta ketersediaan dan kebutuhan alat angkut sampah. (ANS)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?