Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Laksanakan Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
MALANG | JATIMSATUNEWS.COM : 10 November 2025 — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai proses pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Malang Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang sekaligus menjadi bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha pangan rumahan memahami prosedur legalitas produk mereka agar lebih aman, terpercaya, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasaran. Kegiatan berlangsung di lokasi pelaku usaha di Kota Malang, dihadiri oleh salah satu produsen makanan ringan, yakni pelaku usaha keripik tempe. Mahasiswa Fakultas Hukum bertindak sebagai pemateri utama dan dibimbing langsung oleh dosen dari Laboratorium Hukum FH UMM sebagai pendamping kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa memaparkan prosedur pendaftaran, persyaratan, serta manfaat dari kepemilikan SPP-IRT. Beberapa manfaat yang dijelaskan antara lain menjamin keamanan pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran produk. Para mahasiswa juga menjelaskan dasar hukum penerbitan SPP-IRT berdasarkan peraturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan, sekaligus memperkenalkan langkah-langkah praktis pengajuan sertifikat melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yaitu Ivo Kurniasari Putri S. (202210110311058), Riayana S. Daud (202210110311077), Naranafisah Noventya L. (202210110311472), Tara Tsalitsatun N. (202210110311483), dan Arjuna Pratama (202210110311596). Para mahasiswa tidak hanya memberikan materi, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam mengisi formulir dan memahami langkah-langkah administrasi pengajuan SPP-IRT.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha keripik tempe di kawasan Daerah Blimbing tepatnya pada Jl. Sanan No. 46, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pelaku usaha tersebut atas nama Ibu Frimi Yanti yang menyampaikan apresiasinya atas inisiatif mahasiswa UMM. “Kami jadi tahu pentingnya izin SPP-IRT agar produk kami lebih aman dan bisa dijual di toko-toko besar. Ternyata cara daftarnya mudah dan bisa lewat sistem online,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang berharap pelaku usaha mikro di wilayah Malang Raya semakin memahami pentingnya legalitas dan keamanan pangan. Dengan adanya sertifikat SPP-IRT, produk lokal seperti keripik tempe diharapkan mampu menjadi lebih kompetitif, dipercaya konsumen, dan turut berkontribusi pada penguatan ekonomi mikro daerah. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara dunia akademik dan masyarakat dalam mewujudkan UMKM yang legal, aman, dan berkualitas.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?