Banner Iklan

Lawyer Sahlan Laporkan Notaris Ali ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan Rp 650 Juta Modus Umrah

Anis Hidayatie
06 November 2025 | 12.34 WIB Last Updated 2025-11-07T03:19:37Z


Lawyer Sahlan Laporkan Notaris Ali (berpeci) ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan Rp650 Juta Modus Umrah

SURABAYA – JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat di kalangan publik Jawa Timur. Kali ini, seorang tokoh hukum sekaligus praktisi hukum, Sahlan, S.H., S.Pd.I., M.H., CLA, secara resmi melaporkan seorang notaris asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bernama Moch. Ali Imam Warga Simolawang Simokerto ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor: TBL/B/1209/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal Kamis, 23 Oktober 2025. Terlapor diduga melakukan tindak penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Dalam keterangannya, Sahlan menjelaskan bahwa dirinya mengenal Moch Ali Imam sejak tahun 2023 melalui komunitas mobil Pajero Indonesia Bersatu. Saat itu, terlapor dikenal luas sebagai seorang notaris senior di Pandaan, yang dikabarkan memiliki banyak klien serta reputasi cukup baik.

Selain berprofesi sebagai notaris, Moch Ali Imam juga mengaku tengah menempuh pendidikan doktoral (S3) di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, sama seperti Sahlan. Ia juga dikenal aktif di lingkungan keagamaan dan kerap menampilkan kedekatannya dengan sejumlah kiai dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU), termasuk KH. Marzuki Mustamar, dengan menunjukkan foto-foto bersama mereka kepada pelapor.

Masih menurut Sahlan, terlapor diketahui memiliki perusahaan perjalanan ibadah umrah bernama Safar Tour, yang disebut-sebut sukses memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci.

“Awalnya, dia menawarkan saya untuk ikut umrah, tapi karena sesuatu hal saya tidak jadi berangkat. Selang beberapa waktu, sekitar bulan Januari, dia mengaku sedang ada proyek memberangkatkan sekitar 120 jamaah umrah dan kekurangan dana. Ia meminta pinjaman Rp650 juta, berjanji akan mengembalikan dalam waktu dua minggu, paling lambat tiga bulan,” ungkap Sahlan.

Dengan dasar kepercayaan dan reputasi yang dibangun oleh terlapor, Sahlan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp650 juta ke rekening milik Moch Ali Imam. Namun, janji pengembalian dana yang dijanjikan tidak pernah terealisasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sahlan mengaku telah melakukan berbagai upaya agar dana tersebut dikembalikan, mulai dari komunikasi secara pribadi hingga langkah hukum melalui dua kali somasi resmi. Namun, semua upaya itu tak membuahkan hasil.

“Sudah saya beri waktu, sudah dua kali saya somasi, tapi tetap tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Akhirnya saya laporkan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujar Sahlan.

Kini, laporan Sahlan telah diterima dan tengah diproses oleh pihak Polrestabes Surabaya. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dengan profesional dan transparan agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.

“Bagi saya, ini bukan hanya soal kerugian materi. Ini soal kepercayaan publik terhadap profesi hukum dan agama yang disalahgunakan untuk menipu,” tegas Sahlan.

Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat melibatkan seorang notaris yang dikenal di wilayah Jawa Timur serta menggunakan citra religius untuk mendapatkan kepercayaan korban. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lawyer Sahlan Laporkan Notaris Ali ke Polrestabes Surabaya, Dugaan Penipuan Rp 650 Juta Modus Umrah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now