PAPUA BARAT DAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Drs. Ec. L. Jitmau, MM, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komite III DPD RI serta pejabat daerah setempat, Selasa (11/11/2025).
Turut hadir dalam rombongan Komite III antara lain Filep Wamafma, Prof. Dailami Firdaus, H. Jelita Donal, dr. Erni, Hj. Erlinawati, Ir. A. Syauqi Soeratno, MM, Drs. H. Ahmad Bastian, SY, Al Hidayat Samsu, H. Hartono, H. Abdi Sumaithi, Habib Zakaria Bahasyim, Lia Istifhama, M. Rifki Farabi, Rafiq Alamri, Pdt. David Harold Waromi, Aji Mirni Mawarni, Abu Bakar Jamalia, Denty Eka Widi Pratiwi, Adriana Ch. Dondokambey, Dr. Dedi Iskandar Batubara, serta Wilhelmus Pigai.
Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan KADIN Papua Barat Daya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menjelaskan berbagai persoalan di lapangan terkait perlindungan konsumen, antara lain masih ditemukannya produk makanan dan obat-obatan yang telah kedaluwarsa, lemahnya pengawasan metrologi legal, hingga kurangnya edukasi konsumen di daerah.
“Pengawasan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen harus diperkuat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” ujar Wakil Wali Kota Sorong, Ashar Karim.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya aktivitas ekonomi dan transaksi jual beli di masyarakat perlu diimbangi dengan konsumen yang cerdas serta produsen yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperkuat lembaga-lembaga perlindungan konsumen di wilayahnya.
Komite III DPD RI juga menemukan berbagai kendala di lapangan, seperti keterbatasan anggaran pengawasan, infrastruktur pendukung seperti listrik di gudang farmasi, hingga keterlambatan distribusi logistik.
Selain itu, pengawasan tera ulang alat ukur di SPBU dan pasar-pasar sentral masih perlu ditingkatkan agar tidak merugikan konsumen.
Dalam bidang kesehatan, Komite III juga menekankan pentingnya pengawasan standar pelayanan dan kualitas air serta obat-obatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anggota DPD RI Hartono mengatakan pengawasan ini bukan hanya untuk mengevaluasi pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen, tetapi juga untuk mendorong sinergi antara kebijakan nasional dan pelaksanaan di daerah.
“Perlindungan konsumen bukan sekadar soal regulasi, tapi juga soal tanggung jawab moral dan sosial. Kita ingin memastikan setiap warga mendapatkan haknya sebagai konsumen yang terlindungi,” ujarnya.
Selain pengawasan, Komite III juga memberikan perhatian terhadap program sosial seperti bantuan permakanan sebanyak 4.748 paket, serta rehabilitasi anak terlantar di Papua Barat Daya.
Komite III DPD RI berharap, hasil pengawasan ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap aktivitas perdagangan.
“Papua Barat Daya memiliki potensi besar, namun perlu dukungan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal,” tutup salah satu anggota Komite III, Lia Istifhama, senator asal Jatim. ***



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?