Banner Iklan

Kepala OJK Malang Paparkan Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi Debt Collec

Anis Hidayatie
15 November 2025 | 09.37 WIB Last Updated 2025-11-15T11:00:30Z


Kepala OJK Malang Paparkan Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi Debt Collector

MAKASSAR | JATIMSATUNEWS.COM: 12 November 2025 — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Farid Faletehan , menegaskan kembali aturan-aturan penting terkait praktik penagihan oleh debt collector. Dalam kegiatan Kelas Jurnalis dan Penerbitan Siaran Pers OJK Malang Periode Oktober 2025 di Makassar, Farid menunjukkan secara rinci ketentuan dalam POJK 22 Tahun 2023 yang wajib ditaati seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Materi yang ditampilkan pada layar paparan menyoroti kewajiban PUJK dalam memberikan layanan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen secara beretika, manusiawi, dan sesuai hukum .

Farid menekankan bahwa praktik penagihan harus dilakukan sesuai norma dan aturan peraturan-undangan. OJK secara tegas melarang debt collector melakukan tindakan yang membatasi harga diri konsumen.

Berdasarkan aturan tersebut, PUJK wajib memastikan bahwa perlindungan:

  • Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen .

  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal .

  • Tidak menghubungi atau menagih kepada pihak selain konsumen , termasuk keluarga atau rekan kerja.

  • Tidak dilakukan secara terus menerus hingga bersifat mengganggu.

  • Tidak dilakukan di luar alamat atau domisili konsumen , kecuali dengan persetujuan.

“Penagihan itu harus beretika. Tidak boleh intimidatif, tidak boleh berpura-pura, tidak boleh meneror. Semua ada aturannya,” tegas Farid di hadapan para jurnalis.

OJK juga mengatur secara jelas batas waktu pengumpulan. Debt collector hanya dapat melakukan penagihan:

  • Hari Senin hingga Sabtu ,

  • Bukan hari libur nasional ,

  • Pada jam 08.00–20.00 waktu setempat .

Di luar waktu tersebut, penagihan hanya dapat dilakukan apabila konsumen telah memberikan persetujuan sebelumnya.

Farid menegaskan, “Tidak boleh ada pertemuan malam hari, dini hari, atau saat hari libur tanpa izin. Jika ada PUJK yang melanggar, kami akan menyetujuinya.”

Dalam slide yang ditampilkan, OJK menuliskan bahwa pencarian di luar alamat konsumen atau pada waktu khusus hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan dan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik pemancingan agresif yang kerap disalahgunakan.

Melalui pemaparan ini, Farid ingin memastikan bahwa masyarakat memahami hak mereka sebagai konsumen jasa keuangan.

“Kalau ada penagihan dengan cara-cara yang melanggar aturan, masyarakat bisa lapor langsung ke OJK. Kami terbuka dan siap menindak,” ujarnya.

Ia juga mengajak para jurnalis untuk ikut menyebarkan pemahaman yang benar terkait hak konsumen, khususnya dalam praktik pengumpulan kredit.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala OJK Malang Paparkan Aturan Ketat yang Wajib Dipatuhi Debt Collec

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now