Banner Iklan

Geber Peningkatan Layanan Publik Tanpa Maladministrasi, Kemenag Kab Pasuruan Datangkan Kejari

19 November 2025 | 16.38 WIB Last Updated 2025-11-19T13:19:30Z
Kejari Kab Pasuruan Totok  Ananto Menyampaikan Materi 


PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan serius mengawal perbaikan kualitas layanan publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan. Peningkatan ini dilakukan melalui kegiatan pembinaan intensif bertajuk "Peningkatan Pemahaman Hukum dan Risiko Hukum Dalam Pelayanan Publik" yang digelar di Aula Kemenag Kabupaten Pasuruan pada Selasa (19/11/2025). 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., secara langsung memberikan materi kunci, menegaskan pentingnya integritas, kecepatan, dan yang paling utama, kepastian hukum dalam setiap layanan Kemenag Kabupaten Pasuruan. 

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Shampton, dalam sambutannya menekankan tujuan utama giat ini. Menurutnya, acara ini merupakan langkah preventif agar para Kepala KUA dan Kepala Madrasah dapat menjalankan kebijakan dan melayani masyarakat tidak sekadar memfasilitasi keinginan publik, tetapi wajib berlandaskan pada aturan kenegaraan yang berlaku. 

 “Jangan sampai niat baik layanan kepada masyarakat, justru berujung merugikan ASN karena bermasalah secara hukum,” tegas Shampton, mengingatkan seluruh jajarannya untuk cermat dalam setiap pengambilan keputusan. 

Dasar Hukum Pelayanan yang Jelas 

Dalam pemaparannya yang lugas, Teguh Ananto menjelaskan bahwa fondasi utama pelayanan publik yang benar harus mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Berdasarkan beleid tersebut, Teguh menegaskan bahwa enam asas wajib dipedomani, yaitu: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, dan Partisipatif. 

“Pelayanan publik tidak boleh ujug-ujug (tiba-tiba) mengubah prosedur tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap aduan dari masyarakat harus ditindak lanjuti dengan prosedur yang benar,” ujar Teguh. 

 Teguh Ananto mewanti-wanti seluruh peserta, khususnya yang berada di garda terdepan layanan seperti KUA dan Madrasah, untuk menjauhi dua hal fatal: Penyalahgunaan Wewenang (sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pelayanan Publik) dan praktik Maladministrasi. 

“Maladministrasi adalah biang keladi yang paling sering menyeret ASN ke ranah hukum. Hindari segala bentuk penyimpangan prosedur, sebab komitmen kita adalah mewujudkan Kemenag Kabupaten Pasuruan yang berintegritas dan bebas masalah hukum,” pungkasnya. 

Giat yang diikuti 75 peserta dari Kepala KUA dan Kepala Madrasah se Kabupaten Pasuruan dan dimoderatori Kasubag TU Kemenag Kab, Pasuruan  ini merupakan upaya peningkatan kapabilitas ASN Kemenag dalam pelayanan publik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Geber Peningkatan Layanan Publik Tanpa Maladministrasi, Kemenag Kab Pasuruan Datangkan Kejari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now