DPD RI Lia Istifhama Sampaikan Pemekaran Kabupaten Banyumas Diusulkan untuk Percepat Pemerataan Pembangunan, PPUU DPD RI Tegaskan Kajian Akademik Sudah Tersedia
BANYUMAS JAWA TENGAH | JATIMSATUNEWS.COM: Wacana pemekaran Kabupaten Banyumas kembali mengemuka dan mendapat dukungan politik yang semakin kuat. Dalam pertemuan resmi antara Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dengan DPRD Banyumas di Purwokerto, Jumat (22/11/2025), isu pemekaran ditegaskan bukan hanya aspirasi daerah, tetapi juga telah memiliki landasan kajian akademik yang siap dibawa ke level nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran anggota PPUU DPD RI, di antaranya Abdul Kholik selaku Ketua PPUU, Graal Taliawo, Sewitri, dan Senator Jawa Timur DPD RI Lia Istifhama, serta unsur pimpinan DPRD Banyumas seperti Wakil Ketua DPRD Imam Ahfas, Wakil Ketua DPRD Joko Pramono, Ketua Bapemperda H. Anang Agus Kostrad Diharto, Wakil Ketua Bapemperda Atik Luthfiyah, dan jajaran Sekretariat DPRD.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa pemekaran wilayah merupakan mandat konstitusional DPD RI berdasarkan Pasal 166 UU MD3. Karena itu, pihaknya mendorong agar isu pemekaran Jawa Tengah, termasuk Banyumas, dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 agar dapat dibahas secara formal bersama DPR dan pemerintah.
“Kalau berbicara pertumbuhan dan kemaslahatan, wilayah selatan Jawa Tengah tidak bisa terus tertinggal. Banyumas memiliki potensi ekonomi masyarakat yang besar dan harus mendapat sentuhan percepatan pembangunan,” ujarnya.
Kholik juga menyoroti bahwa kawasan selatan Jawa, termasuk Banyumas, masih minim sentuhan infrastruktur besar seperti Tol Trans Jawa. Padahal, produktivitas ekonomi masyarakatnya sangat tinggi, terutama dalam sektor riil dan pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut, Senator Jawa Timur, DPD RI Lia Istifhama, memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya memperkuat pembangunan kawasan selatan Jawa Tengah. Menurutnya, pemekaran adalah salah satu cara strategis untuk memastikan pemerataan pembangunan yang selama ini belum optimal.
“Pemekaran Banyumas bukan sekadar pemisahan wilayah, tetapi percepatan pemerataan pembangunan. Daerah dengan produktivitas tinggi seperti Banyumas sudah seharusnya memiliki pusat pelayanan yang lebih dekat, efektif, dan pro-rakyat,” ujar Lia.
Ia juga menilai bahwa kajian akademik yang telah disiapkan menjadi bukti keseriusan daerah dan PPUU DPD RI dalam mendorong percepatan agenda pemekaran begitu moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dibuka.
Salah satu hambatan terbesar dalam pemekaran Banyumas adalah kebijakan moratorium DOB yang masih diberlakukan pemerintah pusat. Kondisi ini membuat daerah hanya dapat menyiapkan kajian tanpa bisa melanjutkan proses administratif.
Meski demikian, Banyumas tetap memasukkan agenda pemekaran dalam dokumen pembangunan jangka panjang. Baik RPJPD 2005–2025 maupun RPJPD 2025–2045 telah mengamanatkan penguatan daya dukung menuju pembentukan pemerintahan baru.
Sejumlah desain pemekaran pun telah berkembang, antara lain:
- Pembentukan Kota Purwokerto sebagai daerah otonomi baru
- Opsi pemisahan Banyumas Barat untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah pelosok
Konsep tersebut masih menunggu momentum politik dan regulasi dari pemerintah pusat.
Pimpinan DPRD dan Bapemperda Banyumas menyampaikan bahwa daerah siap secara administratif dan telah memiliki kajian akademik untuk melangkah ke tahap selanjutnya jika pemerintah pusat membuka kembali peluang pemekaran.
Menurut mereka, pemekaran Banyumas akan menciptakan pusat pemerintahan dan ekonomi baru, sekaligus mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat.
Pertemuan PPUU DPD RI dengan DPRD Banyumas ini menegaskan bahwa pemekaran tidak lagi sekadar wacana lokal, melainkan agenda strategis yang mendapat perhatian nasional.
Meski masih harus menunggu kebijakan pusat terkait moratorium DOB, komunikasi lintas pihak—baik pemerintah daerah, provinsi, DPD RI, hingga kementerian teknis—terus diperkuat agar aspirasi Banyumas tidak tenggelam dalam daftar panjang usulan pemekaran.
Pemekaran Banyumas diyakini sebagai langkah strategis untuk menghadirkan pembangunan yang lebih adil, merata, dan responsif bagi masyarakat di kawasan selatan Jawa Tengah. Dengan adanya dukungan dari PPUU DPD RI, termasuk perhatian khusus dari DPD RI Lia Istifhama, proses ini diharapkan semakin cepat memasuki fase nasional. ANS



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?