Banner Iklan

5 Aturan Penagihan Debt Collector Termasuk Hari dan Jam, Dijelaskan Kepala OJK Malang Farid Faletehan

Anis Hidayatie
15 November 2025 | 09.31 WIB Last Updated 2025-11-15T11:01:59Z


 5 Aturan Penagihan Debt Collector Termasuk Hari dan Jam, Dijelaskan Kepala OJK Malang Farid Faletehan

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM:  Maraknya pengaduan masyarakat terkait tindakan debt collector yang dinilai meresahkan mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala OJK Malang, Farid Faletehan , menegaskan bahwa praktik peminjaman utang tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan tegas yang telah ditetapkan OJK.

Menurut Farid, OJK telah mengatur secara rinci tata cara pengumpulan agar masyarakat terlindungi dari tindakan intimidatif, ancaman, maupun penyulitan sepihak yang melanggar hukum.

“Tugas kami memastikan industri jasa keuangan berjalan sehat, dan itu termasuk memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi, sesuai koridor hukum. Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang ,” tegas Farid.

Aturan Penagihan yang Wajib Dipatuhi

Farid Faletehan mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi pihak leasing atau perusahaan pembiayaan serta para penagih utang di lapangan, antara lain:

  1. Wajib Menggunakan Penagih Resmi Perusahaan pembiayaan hanya boleh menggunakan penagih yang terdaftar dan telah mendapatkan sertifikasi profesi di bidang pengumpulan. Identitas penagih juga harus jelas dan dapat dibuktikan.

  2. Tidak Boleh membawa atau Menarik Kendaraan Secara Paksa Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi dan harus disertai dokumen resmi, yaitu surat kuasa penarikan , sertifikat profesi penagih , dan dokumen peringatan kepada debitur.

  3. Tidak Boleh Menggunakan Kekerasan dan Intimidasi OJK secara tegas melarang debt collector melakukan ancaman, persekusi, kekerasan fisik, atau tindakan memaksa lainnya. Semua bentuk pemaksaan hukumannya jelas dan dapat dipidana pidana.

  4. Penagihan Harus Dilakukan Pada Waktu dan Tempat yang Patut Penagihan dilarang dilakukan pada malam hari atau di tempat yang dapat mempermalukan debitur, termasuk tempat kerja atau lingkungan masyarakat yang sensitif.

  5. Perusahaan Pembiayaan Bertanggung Jawab Penuh Atas Tindakan Debt Collector “Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan. Semua tindakan penagih adalah tanggung jawab perusahaan pembiayaan,” ujar Farid.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Farid Faletehan juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor ke OJK juga mendiskusikan tindakan penagihan yang melanggar aturan. Aduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK maupun Satgas Perlindungan Konsumen.

“Kami siap menindak tegas jika ada perusahaan pembiayaan atau penagih yang melanggar aturan. Hak-hak masyarakat harus dilindungi,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa edukasi kepada debitur dan penagih sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman. OJK bersama industri jasa keuangan terus melakukan sosialisasi tentang aturan penagihan yang benar. Ans


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Aturan Penagihan Debt Collector Termasuk Hari dan Jam, Dijelaskan Kepala OJK Malang Farid Faletehan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now