Banner Iklan

Harvest Menang, Jaksa Wajib Pulihkan Nama Baik Debby Afandi karena Tidak Terbukti Bersalah

Anis Hidayatie
31 Oktober 2025 | 20.35 WIB Last Updated 2025-10-31T14:57:22Z

 

Harvest Menang, Jaksa Wajib Pulihkan Nama Baik Debby Afandi Karena Tidak Terbukti Bersalah

PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Kabar bahagia keluarga besar dan rekan bisnis Debby Afandi Bin Suhary. Setelah proses panjang dan melelahkan, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Sahlan Azwar Law and Firm.

 Putusan itu secara tegas menyatakan bahwa Debby tidak terbukti bersalah dalam perkara pidana yang sempat menyeret namanya ke balik jeruji besi.

Dalam amar putusan Nomor 2555 PK/PID.SUS/2025, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai oleh Dr. Prim Haryadi, SH, MH membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 490/PID/2025/PT SBY dan menyatakan Debby Afandi bebas murni. Putusan ini sekaligus menjadi dasar kuat bahwa seluruh dakwaan pidana terhadap Debby tidak berdasar.

Tepat usai waktu Maghrib, Jumat (31/10/2025), Debby Afandi akhirnya keluar dari Lapas Kelas II Kota Pasuruan. Ia langsung dijemput oleh Kuasa Hukumnya, Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, bersama istri tercinta Daris Nur Fadhilah, keluarga, serta rekan-rekan dari Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) yang sejak awal turut memberikan dukungan moral.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT. Rasanya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Ini kemenangan dari Allah, hasil dari kesabaran di jalan kebenaran. Semoga semua ini menjadi rahmat dan pelajaran untuk kita semua,” tutur Debby sesaat setelah menghirup udara bebas.

Kuasa hukum Debby, Sahlan, menegaskan bahwa keputusan PK ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi juga kemenangan atas keadilan dan profesionalitas hukum.

“Mahkamah Agung sudah menilai dengan obyektif bahwa Debby Afandi tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Ini momen penting yang menegaskan bahwa hukum masih bisa berpihak kepada kebenaran.

Sahlan menegaskan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka kejaksaan wajib memulihkan nama baik Debby Afandi sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.


“Debby telah menjalani hukuman atas dasar putusan yang kini dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami menuntut agar Jaksa dan aparat penegak hukum memulihkan nama baik klien kami secara terbuka, sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia juga tengah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap oknum pelapor dan aparat penegak hukum yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kasus ini seharusnya murni perdata, bukan pidana. Namun dipaksakan masuk ke ranah pidana hingga menyebabkan kerugian moral dan materiil bagi Debby dan keluarganya. Kami akan menempuh jalur hukum — baik laporan balik atas pencemaran nama baik maupun gugatan perdata atas kerugian penggunaan merek Harvest,” ujarnya.

Selain menang dalam PK pidana, Debby Afandi juga mencatat kemenangan besar dalam perkara perdata merek “Harvest”. Pengadilan menyatakan bahwa Debby adalah pemilik sah merek tersebut, sementara pihak lawan kalah di tingkat banding.

“Dengan kemenangan perdata ini, jelas bahwa semua tuduhan terhadap Debby tidak memiliki dasar hukum. Justru pihak lawan yang menggunakan merek Harvest tanpa hak,” jelas Sahlan.

Ia menambahkan, pihaknya akan menuntut kompensasi atas kerugian penggunaan merek tersebut. “Kami akan meminta ganti rugi sesuai nilai ekonomis merek Harvest yang selama ini digunakan tanpa izin.”

Ketua Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal), Ahmad Yani, yang ikut membawa Debby di lapas, tak berkuasa menahan rasa lega. "Alhamdulillah, setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang datang juga. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pengusaha kecil yang menjadi korban kriminalisasi hukum."


Ia juga mengaku terenyuh mengingat masa-masa Debby berada di balik jeruji. "Empat bulan itu rasanya sangat panjang. Setiap kali menjenguk, kami hanya bisa berdoa agar kebenaran segera terungkap," ujarnya.


Sementara itu, istri Debby, Daris Nur Fadhilah, tak kuasa menahan air mata bahagia. "Alhamdulillah, suami saya bebas dan terbukti tidak bersalah. Ini bukti bahwa kebenaran akhirnya menang. Saya bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua yang mendukung perjuangan kami," ucapnya lirih sambil memeluk sang suami.


Kebebasan Debby Afandi menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang menegakkan keadilan tidak sia-sia. Dengan dua kemenangan hukum sekaligus — bebas murni dalam perkara pidana dan menang di perkara perdata merek Harvest — nama Debby kini kembali bersih di mata hukum.


“Kemenangan ini bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua orang yang percaya bahwa kebenaran pasti menang pada waktunya,” ujar Debby dengan senyum syukur.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harvest Menang, Jaksa Wajib Pulihkan Nama Baik Debby Afandi karena Tidak Terbukti Bersalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now