Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Momen penuh haru dan harapan terjadi di Lapas Kelas IIB Pasuruan pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025. Seorang warga binaan bernama Eko Purwanto bin Tohir resmi mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pembebasan ini berdasarkan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Eko Purwanto, 47 tahun, sebelumnya menjalani masa pidana atas perkara narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009. Dengan penuh rasa syukur dan haru, Eko menerima langsung surat pembebasan dari Kasi Binadik & Giatja di ruang registrasi Lapas. Proses pembebasan dilakukan secara resmi dan sistematis, mulai dari pemanggilan ke ruang registrasi, pemberitahuan pembebasan, pemeriksaan identitas akhir oleh petugas P2U, hingga pengantaran menuju terminal bus terdekat oleh staf registrasi.
Kepala Lapas Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga negara yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara positif. “Pemberian amnesti bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan harapan. Kami di Lapas Pasuruan selalu berkomitmen untuk membina dan menyiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tegas Kalapas.
Tri Wibawa juga menambahkan bahwa Lapas Pasuruan siap menjalankan semua kebijakan dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberian amnesti ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan lainnya bahwa perubahan dan kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka.
Kebijakan amnesti ini diterima dengan penuh suka cita oleh Eko Purwanto. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden, juga seluruh petugas Lapas Pasuruan yang sudah membina saya selama ini. Ini adalah awal baru bagi hidup saya,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca sesaat sebelum meninggalkan Lapas.
Dengan pembebasan ini, Lapas Pasuruan kembali menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan bukan semata-mata hukuman, tetapi sebuah jalan pemulihan dan transformasi manusia. Semangat “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” terus digaungkan demi mewujudkan keadilan restoratif yang menyentuh rasa kemanusiaan.
_(Humas Lapas Pasuruan)_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?