Banner Iklan

DPD RI Cantik Lia Istifhama Ungkap Hasil Kajian Inventarisir Masalah dalam Pengawasan 2 UU pada Masa Reses

Admin JSN
11 Agustus 2025 | 21.46 WIB Last Updated 2025-08-11T14:46:45Z
Anggota DPD RI Jatim, Lia Istifhama mengungkap kajian inventarisir terkait pengawasan dua UU pada masa reses./dok. Lia Istifhama Center

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM - Anggota DPD RI Provinsi Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama membagikan hasil kajian inventarisir masalah dalam pengawasan dua Undang-Undang pada masa reses.

Melalui rilis resmi Lia Istifhama kepada JSN pada Senin (11/8) malam WIB, ada dua UU yang dikaji DPD RI selama masa reses.

Pertama, pengawasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Menurut penjabaran dari Ning Lia--sapaannya, masih banyak penempatan guru yang jauh dari domisili, sedangkan penempatan siswa beberapa tahun saat ini masih mengandung unsur zonasi.

Faktor ini yang menjadi penyebab munculnya Sekolah Rakyat yang kemudian tidak beroperasi secara optimal akibat SDM, yaitu guru mengundurkan diri akibat jarak yang tidak memungkinkan untuk ditempuh.

Oleh sebab itu, rekomendasinya adalah kajian terhadap wacana penempatan tenaga pendidik berbasis zonasi atau lokalitas. Meskipun bukan secara keseluruhan namun akan sesuai dengan ketersediaan kualitas dan mutu tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Kemudian, tindakan kriminalisasi terhadap guru harus mendapatkan payung hukum yang jelas sebagai bentuk perlindungan sosial dan hukum tenaga pendidik.

Salah satu caranya dengan membentuk Unit Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (UPGTK).

Upaya ini perlu dilakukan setelah adanya kasus krimininalisasi yang diviralkan tanpa keakuratan data, dan justru menjadikan siswa atau anak dari pelapor sebagai korban, yang kemudian turut menerima sanksi sosial dari masyarakat. 

Selain itu, penting disegerakan upaya pemenuhan sekolah inklusi yang berjenjang di semua wilayah Indonesia, serta perlu ada dobrakan berupa kebijakan afirmatif bagi orang tua atas anak berkebutuhan khusus, sehingga capaian pendidikan bagi ABK terpenuhi.

Langkah ini bisa terwujud jika ABK sebagai anak didik dan orang tua sebagai wali murid mendapatkan atensi khusus.

Kedua, pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Terkait Dampak Sosial Pengintegrasian Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Senator Lia yang identik dengan tagline Cerdas Inovatif dan Kreatif (Cantik) ini mengungkapkan jika pemerintah perlu menetapkan desa sebagai pusat data sosial dan ekonomi warga.

Langkah ini akan membentuk integrasi data yang menaungi beberapa program strategis sekaligus, dan dapat berkorelasi dengan salah satu program pemerintah yakni Koperasi Merah Putih.

Pusat data tersebut mencakup berbagai informasi yang berkaitan sebagai sumber analisis pemerintah dalam menjalankan berbagai program strategis, baik terkait sosial, Pendidikan, Kesehatan, ketenagakerjaan, dan sebagainya. ***

Editor: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPD RI Cantik Lia Istifhama Ungkap Hasil Kajian Inventarisir Masalah dalam Pengawasan 2 UU pada Masa Reses

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now