Banner Iklan

Ancaman Bahaya Mikroplastik, Ketua Komisi C Anas Muttaqin: Masyarakat Kota Malang Perlu Perda dan Edukasi

Admin JSN
15 Agustus 2025 | 14.41 WIB Last Updated 2025-08-15T08:40:40Z
Muhammad Anas Muttaqin, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang menanggapi isu bahaya mikroplastik di masyarakat./dok. DPRD Kota Malang

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM - Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi., turut menanggapi isu di tengah masyarakat saat ini tentang bahayanya mikroplastik.

Mikroplastik merupakan partikel yang sangat kecil, yang menurut laman resmi Kementerian Kesehatan RI hanya berukuran kurang dari 5 milimeter.

Namun, kehadirannya dapat mencemari lingkungan dan bahkan dapat mengancam kesehatan manusia.

Muhammad Anas Muttaqin, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, kemudian memberi tanggapannya terkait isu ancaman mikroplastik usai berdiskusi dengan Yayasan Ecoton.

Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah alias Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) ini mengadakan audiensi bersama DPRD Komisi C Kota Malang guna membahas mikroplastik.

"Kami kedatangan tamu penting dari Yayasan Ecoton. Yayasan yang memang selama ini berkonsentrasi untuk kampanye tentang bahayanya mikroplastik. Partikel yang beredar di semua lini rumah tangga, karena semua hal sejauh ini memakai plastik. Dan, ternyata ada bahaya laten yang mengancam serta harus segera direspons melalui kebijakan," ungkap Anas, dalam rilis yang diterima JSN, Jumat (15/8).

Anas mengatakan jika Komisi C menyambut baik kolaborasi dengan Ecoton yang punya konsentrasi terhadap lingkungan dan kampanye peduli bahaya mikroplastik.

"Kami siap untuk menindaklanjuti dalam bentuk regulasi. Karena, saya pikir itu (regulasi) sangat penting, karena di Kota Malang belum punya Perda atau aturan lain tentang pembatasan plastik sekali pakai," bebernya.

Menurutnya, kampanye tentang bahaya mikroplastik dan bahaya sampah yang lain harus dimulai dari sekarang.

"Makanya, tadi kami bersama Ekoton siap untuk melakukan kampanye-kampanye sambil terus diinisiasi agar Perda ini segera terwujud. Karena, masyarakat saya kira belum banyak yang teredukasi tentang itu," tegas Anas.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhamdi, S.AP., juga mengamini pernyataan Anas.

Menurut Dito, bahaya mikroplastik sedang menjadi perhatian di Komisi C dan sedang diperjuangkan untuk menghasilkan regulasi.

"Apa yang menjadi temuan dari Ecoton, termasuk penelitian yang menjadi temuan tersebut, telah sejalur dengan apa yang sedang kami perjuangkan di Komisi C," ujar Dito.

"Jadi, tata kelola sampah itu juga harus diperbarui, agar tidak hanya fokus di hilir tapi juga di hulu," lanjutnya.

Ia mengatakan, perlu adanya pembatasan penggunaan plastik, dan masyarakat membutuhkan regulasi yang lebih kuat, yang sifatnya seperti Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda).

"Sesuai dengan apa yang disampaikan Ketua Komisi C, bahwa kami akan terus upayakan melalui usulan yang tahun ini dapat masuk ke dalam Bapemperda," tuturnya lagi.

Ia menjelaskan jika sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), selanjutnya akan diperjuangkan pada 2026 untuk menjadi Perda.

"Karena, (regulasi) ini akan menjadi antisipasi terkait bahaya dari plastik dan mikroplastik untuk masyarakat Kota Malang," tandasnya.

Pihak DPRD Kota Malang melalui rilis resminya turut mengajak masyarakat Kota Malang untuk menyadari bahaya mikroplastik, yang bukan sekadar isu, tetapi sebuah ancaman nyata.

Masyarakat Kota Malang diajak untuk mendukung upaya pengurangan plastik dan menjadikan kampanye dari Ecoton bersama DPRD Kota Malang ini sebagai langkah bersama demi masa depan Kota Malang yang bersih, sehat, dan aman. ***

Penulis: YAN


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ancaman Bahaya Mikroplastik, Ketua Komisi C Anas Muttaqin: Masyarakat Kota Malang Perlu Perda dan Edukasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now