705 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 11 Orang Langsung Bebas
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: 17 Agustus 2025 – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan. Sebanyak 705 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi, dan 11 di antaranya dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Wibawa Kristiyana, menegaskan bahwa remisi ini bukan semata hadiah, tetapi hasil evaluasi atas sikap positif narapidana selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan penghargaan bagi warga binaan yang terus berupaya memperbaiki diri. Momentum kemerdekaan ini diharapkan menjadi semangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Rincian Remisi Umum dan Dasawarsa
Dari total 705 narapidana yang diusulkan, sebanyak 661 orang mendapat Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, sementara 44 orang lainnya tidak memenuhi syarat. Rinciannya, 588 orang menerima Remisi Umum HUT RI dengan pengurangan hukuman bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 661 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa yang diberikan khusus di tahun kemerdekaan ke-80.
Jenis perkara warga binaan yang memperoleh remisi beragam, di antaranya:
Narkotika: 390 orang (Remisi Umum) dan 441 orang (Remisi Dasawarsa)
Korupsi: 6 orang (Remisi Umum) dan 7 orang (Remisi Dasawarsa)
Kesehatan: 11 orang (Remisi Umum) dan 13 orang (Remisi Dasawarsa)
Pencurian (Curat & Curas): 81 orang (Remisi Umum) dan 84 orang (Remisi Dasawarsa)
Perlindungan Anak: 34 orang (Remisi Umum) dan 36 orang (Remisi Dasawarsa)
Perkara lainnya: mulai dari penipuan, penggelapan, hingga penganiayaan.
11 Narapidana Langsung Bebas
Sebanyak 11 narapidana dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI, setelah masa pidananya habis dengan tambahan remisi. Mereka antara lain berasal dari perkara pencurian, penganiayaan, penipuan, hingga perampokan.
Di antaranya adalah Muhammad Mujahid, terpidana kasus ITE dengan hukuman 10 bulan, serta Ricky Febry Andry, terpidana perampokan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Keduanya, bersama sembilan narapidana lainnya, resmi menghirup udara bebas setelah menerima remisi penuh.
Wujud Keadilan Restoratif
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Kepala Lapas Pasuruan, kebijakan remisi tidak hanya meringankan beban warga binaan, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan restoratif.
“Dengan pembinaan yang baik, kami berharap warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai manusia yang produktif, bertanggung jawab, dan menjauhi perbuatan melanggar hukum,” tambah Wibawa Kristiyana.
Pemberian remisi di Lapas Pasuruan ini menambah semarak perayaan HUT ke-80 RI, menghadirkan kebahagiaan tidak hanya bagi para narapidana, tetapi juga keluarga mereka yang menanti di rumah. ANS
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Apa yang Anda pikirkan?